Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita FBI Featured Febri Adriansyah Kasus Polri Spesial

    Polri Gandeng FBI Cek Dolar yang Disita dari Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah - SindoNews

    10 min read

     

    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.


    Senin, 13 Juli 2026 - 16:40 WIB

    Polri akan melakukan pengecekan barang bukti uang Dollar Amerika Serikat yang disita terkait tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Foto/SindoNews

    A A A

    JAKARTA - Polri akan melakukan pengecekan barang bukti uang Dolar Amerika Serikat yang disita terkait tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah . Polisi akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) hingga Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat hingga Singapura.

    "Ini ada uang US Dolar, Singapore Dolar, Rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore Dollar, US Dolar dari FBI dan Kedutaan Amerika termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto, Senin (13/7/2026).

    Bhudi menjelaskan, hari ini Polri bersama PT Pegadaian melakukan pengecekan 74 Kg emas yang disita polisi. Ahli akan mengecek keaslian dan berat emas tersebut. Bhudi mengatakan proses pengecekan sejumlah barang bukti itu masih berlangsung. Bhudi mengatakan pengecekan itu merupakan sebuah proses dalam pengusutan perkara tersebut.

    "Ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan yang ditangani oleh Joint Investigation kepada Kejaksaan Agung," ujar dia.

    Baca juga: Ini Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

    Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari lokasi kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.

    "Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok.

    Totok menjelaskan, uang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 Dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000. Menurut Totok, jika dikonversikan ke rupiah nilainya mendekati Rp60 miliar. "Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi De'Clan," ujarnya.

    Lihat video: KPK Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah

    Selain itu, dari lokasi Point Money Changer yang tueut digeledah, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar. "Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar," kata Totok.

    Dalam kasus ini Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto diketahui kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jampidsus.

    Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK dan diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja).

    (cip)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

    Berita Terkait

    Rekomendasi

    Infografis

    5 Fakta Jeffrey Epstein:...

    5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad

    Terpopuler

    1

    2

    3

    4

    5

    Berita Terkini

    Sastra Indonesia Mendunia:...

    Syuriyah NU se-Lampung...

    Kejagung Perintahkan...

    Pertemuan Kapolri, Panglima...

    Bacakan Duplik, Polda...

    KPK Diminta Supervisi...

    Komentar
    Additional JS