Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Kasus Polri Spesial

    Polri Limpahkan Berkas Kasus Febri Adriansyah ke Kejagung, Barang Bukti Akan Diserahkan Jumat Siang - Tribunnews

    6 min read


    Polri telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang yang menyeret eks Jampidsus

    Tayang:



    Tangkap layar YouTube Tribunnews.com

    PENAMPAKAN UANG DAN EMAS - Potret tumpukan uang dan emas barang bukti hasil penggeledahan terkait kasus Eks Jampidsus. Polri telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang yang menyeret eks jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Kamis (16/7/2026). 

    Ringkasan Berita:
    • Polisi limpahkan berkas perkara Febrie Adriansyah ke Kejagung  pada Kamis (16/7/2026)
    • Jumat besok, polisi akan limpahkan tersangka dan barang bukti kasus Febri Ardiansyah
    • Polri dan Kejagung akan menggelar jumpa pers bersama besok

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

    Pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) berlangsung pada Kamis (16/7/2026).

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara tersebut.

    "Pelimpahan berkas (hari ini, red) barang bukti dan tersangka habis salat Jumat dilanjut rilis gabungan," ucap Kombes Victor kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

    Barang bukti yang akan dilimpahkan pada esok hari antara lain uang tunai dan emas batangan hasil penggeledahan penyidik gabungan Polri sejak 8 Juli 2026.

    Sedangkan tersangka Don Ritto yang masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 juga akan dilimpahan ke Kejagung.

    Baca juga: Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Ahli Hukum: Tetap Sah dan Sesuai Prosedur

    Don Ritto merupakan tersangka dalam penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi, yakni perkara blackout batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020–2025.

    Dalam kasus ini Kortas Tipikor Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto.

    Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

    Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang oleh Polri pada Sabtu (11/7/2026). 

    Penyidik menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dari sejumlah lokasi terkait kasus yang menjerat Febrie.

    Barang bukti disita dari rumah di Sentul, Bogor dan Cafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.

    Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah Kini di Tangan Tim 9

    Dari penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, penyidik menyita dokumen, telepon genggam, uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp 259.159.000. 

    Penggeledahan juga dilakukan di sebuah money changer di kawasan Cipete. Dari lokasi itu, penyidik mengamankan 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar.

    Sementara di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp 100 juta, dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun brankas. 

    Nilai seluruh barang bukti dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp 476 miliar.

    Kasus saat ini dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung.

    Kejaksaan Agung pun saat ini telah menerbitkan tiga surat perintah  penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus korupsi Febrie Adriansyah.

    Adapun tiga Sprindik baru yang telah diterbitkan itu yakni Sprindik nomor 43 terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Krakatau Steel, Sprindik nomor 44 terkait kasus korupsi PLTU PLN dan Sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI.

    Komentar
    Additional JS