Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Parepare PPPK Spesial

    PPPK Parepare Diminta Mundur Jika Tak Lancar Baca Al-Qur'an dalam Tiga Bulan - Tribunnews

    6 min read

     


    11:33 Tok! 2 Sosok WNA Bakal Resmi Dinaturalisasi Jadi WNI & Bermain Sepak Bola untuk Timnas Indonesia
    Ringkasan Berita:
    • Sebanyak 237 PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Parepare menerima surat evaluasi dari BKPSDM. 
    • Mereka diberi waktu tiga bulan untuk memenuhi sejumlah poin evaluasi, termasuk kemampuan membaca Al-Qur'an, kedisiplinan, dan kinerja. 
    • Jika tidak, mereka diminta mengundurkan diri sebagai PPPK.
    • Salah seorang PPPK mengaku masih terbata-bata membaca Al-Qur'an, tetapi merasa tidak memiliki masalah dalam hal kehadiran maupun kinerja. 

    TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Sebanyak 237 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima surat evaluasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

    Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam surat evaluasi adalah mampu membaca Al-Qur'an.

    Kemudian poin lainnya yakni masalah kehadiran dan kinerja PPPK.

    PPPK juga diminta melaksanakan tiga poin dalam kurung waktu 3 bulan.

    Jika tidak, diminta untuk mengundurkan diri sebagai PPPK Pemkot Parepare.

    Baca juga: Kontrak Segera Berakhir, PPPK PW di Maros Minta Diangkat jadi PNS

    Salah seorang PPPK berinisial AA mengakui, dirinya masih terbata-bata membaca Al-Qur'an.

    Namun dirinya selalu memenuhi kewajibannya sebagai PPPK, apalagi dalam hal kehadiran.

    "Kalau baca Al-Qur'an mungkin masih tersendat-sendat. Tapi kalau kehadiran sama kinerja saya rasa tidak masalah," katanya saat ditemui Tribun-Timur.com di pelataran Masjid Raya di Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Parepare, Jumat (10/7/2026).

    Pagi tadi dirinya hanya diminta untuk menandatangani surat evaluasi itu tanpa mendapatkan penjelasan.

    "Disuruh menghadap, bawa materai terus tandatangan itu surat. Tidak penjelasan juga," ungkapnya.

    Sebelumnya, BKPSDM Parepare memang mewajibkan 1.338 PPPK lingkup Pemkot Parepare dites membaca Al-Qur'an sebelum kontraknya diperpanjang Juni 2026 lalu.

    Evaluasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat edaran Wali Kota Parepare dalam meningkatkan literasi baca tulis Quran ASN dan PPPK.

    Kepala BKPSDM Kota Parepare, Eko Wahyu Ariyadi mengatakan, terbitnya surat evaluasi untuk 237 PPPK itu bagian dari evaluasi terhadap kinerja dan disiplin pegawai.

    Eko menjelaskan, PPPK diberikan surat pernyataan berdasarkan hasil penilaian terhadap kinerja, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, termasuk Surat Edaran Wali Kota mengenai literasi Al-Qur'an bagi pegawai muslim.

    Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 100.3.4.3/33/Hkm tentang Peningkatan Kemampuan dan Penguasaan Baca Tulis Al-Qur’an yang ditandatangani Wali Kota pada hari pertama dirinya berkantor pasca pelantikan dan pelaksanaan retreat, Senin (3/3/2025) lalu.

    Selain itu, Tasming juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/32/Hkm tentang Peningkatan Disiplin dan Kinerja Pelayanan.

    Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah kewajiban ASN muslim melaksanakan salat tepat waktu.

    "Jadi tidak semua PPPK diberikan surat pernyataan. Hanya 237 orang yang menerima surat evaluasi. Surat itu sebenarnya untuk memberikan jaminan kepada pemerintah daerah sekaligus memberikan kesempatan kepada mereka yang dinilai kurang disiplin dan termasuk Surat Edaran Wali Kota mengenai literasi Al-Qur'an," jelas Eko saat dihubungi telepon.

    Dia mengutarakan, Wali Kota Parepare Tasming Hamid juga memberikan jaminan kepada seluruh PPPK bahwa tidak ada kebijakan pemberhentian massal di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

    Sehingga dia meminta PPPK tidak perlu khawatir dan fokus untuk melayani masyarakat.

    "Pesan Bapak Wali Kota sederhana, bekerja saja dengan baik. Tidak ada pemberhentian PPPK selama menjalankan tugas dengan baik. Ketentuan ini juga berlaku bagi seluruh ASN, termasuk PNS," ujarnya.(*)

    Komentar
    Additional JS