Prabowo Turun Tangan, Minta Polri-Kejaksaan Solid Usut Kasus Korupsi Febrie Adriansyah - Viva
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Baca Juga
Menurut Habiburokhman, Presiden meminta seluruh aparat penegak hukum menjaga kekompakan dan bekerja secara maksimal dalam mengusut perkara tersebut.
Arahan itu, kata dia, menjadi pijakan untuk memastikan penanganan kasus berlangsung tanpa menimbulkan gesekan antarlembaga penegak hukum.
Baca Juga
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan soliditas aparat menjadi perhatian utama Presiden dalam mengawal proses penegakan hukum.
"Pokoknya apa namanya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah bahkan sudah komit kita solid ya," ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.
Baca Juga
Sebagai tindak lanjut, Habiburokhman mengaku telah mempertemukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dengan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara.
"Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid," tambahnya.
Habiburokhman juga menyampaikan dukungan kepada Rudi Margono agar menjalankan tugasnya tanpa tekanan maupun intervensi.
"Tadi sudah disampaikan ke Plt. Pak Jampidsus, Pak Rudi Margono, ya. Tugas Anda berat, ya, tapi kami support full, ya. Kita cinta Kejaksaan, kita cinta institusi Anda, ya, kita cinta Kejaksaan Agung," ucapnya.
Ia menilai Rudi Margono memiliki rekam jejak dan integritas yang memadai untuk menangani perkara yang melibatkan mantan pimpinan di institusinya secara profesional.
"Jangan sampai tercoreng oleh perilaku oknum. Saya pikir beliau orang yang berintegritas, dia punya track record yang sangat baik, dan apa namanya, kita yakin lah ya, beliau akan kerja all out," pungkasnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka berinisial DR dan FA.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung untuk memperkuat sinergi dalam penanganan perkara.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.
Totok menjelaskan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli selama proses penyidikan.
Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi yang sebelumnya telah dipublikasikan kepada masyarakat.
"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
Menurut Totok, DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Sementara itu, FA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.
Atas dugaan tersebut, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Totok menambahkan penyidik telah menahan tersangka DR sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," katanya.
![]()
Prabowo: Tentara dan Polisi Butuh Gaji yang Baik Supaya Nggak Meras Rakyat
Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan tentara dan polisi perlu mendapatkan gaji secara layak. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi oknum yang memeras rakyat.

VIVA.co.id
13 Juli 2026