Sudirman Said Beberkan Upaya Bersih-bersih Migas saat Diperiksa Kejagung - IDN Times
Jumat, 17 Juli 2026 - 13:19 WIB
Share
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said menjawab pertanyaan awak media di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
KecilBesar
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Jumat (17/7/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Sudirman mengaku lebih banyak diminta menjelaskan berbagai langkah pembenahan tata kelola sektor minyak dan gas (migas) yang pernah dilakukannya, baik saat berkarier di PT Pertamina maupun ketika menjabat Menteri ESDM.
Sudirman mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga. Penyidik, kata dia, meminta klarifikasi atas sejumlah keterangan yang sebelumnya telah disampaikan.
"Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," kata Sudirman usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung.
Dalam pemeriksaan, Sudirman menjelaskan pengalamannya saat menjabat Corporate Secretary Pertamina pada 2008–2009 hingga kemudian dipercaya sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC).
Menurutnya, saat itu ia mendapat mandat untuk membenahi sistem pengadaan minyak yang dinilai rentan terhadap praktik mafia migas. Namun, upaya tersebut tidak berjalan optimal karena perubahan manajemen yang berujung pada melemahnya fungsi ISC.
Ia mengatakan tantangan serupa kembali dihadapi saat dipercaya menjadi Menteri ESDM periode 2014–2016. Berbagai kebijakan untuk memperbaiki tata kelola sektor energi, kata dia, belum sepenuhnya terealisasi karena masa jabatannya yang relatif singkat.
Meski demikian, Sudirman menegaskan kehadirannya di Kejagung semata-mata untuk membantu proses penegakan hukum dengan menyampaikan fakta yang diketahuinya.
"Saya menyampaikan apa yang saya ketahui, alami, dan kerjakan. Soal siapa tersangka, itu kewenangan penegak hukum," ujarnya.
Ia mengungkapkan penyidik juga menggali informasi mengenai mekanisme pengadaan minyak serta kebijakan penentuan harga. Namun, menurutnya, tidak ada pertanyaan yang secara spesifik mengarah kepada individu tertentu.
Sudirman menyatakan siap kembali memenuhi panggilan apabila keterangannya masih dibutuhkan. Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola sektor energi nasional agar lebih transparan dan akuntabel.
Kasus dugaan korupsi Petral menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan tata kelola impor minyak yang berdampak pada rantai pasok energi nasional. Kejaksaan Agung hingga kini masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
0 suka
0 bookmark
![]()
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Share




