Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Febrie Adriansyah Kasus Kejagung Spesial

    Bakom Minta Kejagung Konsisten Update Proses Hukum Febrie Adriansyah demi Transparansi - SindoNews

    10 min read


    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

    Senin, 03 Agustus 2026 - 06:45 WIB



    Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat akan ditahan di Rutan KPK. Foto/Arif Julianto

    A A A

    JAKARTA - Deputi III Bakom RI Kurnia Ramadhana mendorong agar Kejaksaan Agung ( Kejagung ) konsisten meng-update kepada masyarakat bagaimana proses penegakan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah . Menurutnya, transparansi penanganan perkara ini akan terlihat dengan sendirinya.

    "Masih soal transparansi, sebenarnya, tak lama lagi ketika pelimpahan berkas perkara penyidikan ini naik ke penuntutan dan pindah ke pengadilan, maka transparansi itu dengan sendirinya akan terjadi. Karena konsep pengadilan itu terbuka untuk umum, siapa pun bisa menyaksikan, mengikuti konstruksi dakwaannya, melihat dan mendengarkan pernyataan saksi, tuntutan, dan lain sebagainya," jelas Kurnia dalam program Arena Politik yang tayang di Sindonews TV, dikutip Senin (3/8/2026).

    Kurnia mengatakan, dalam konteks pengawasan, masyarakat bisa mendatangi Komisi Kejaksaan saat menemukan dugaan penyimpangan dalam penyidikan. Ketika perkara ini berpindah ke pengadilan, ada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

    "Yang ingin saya tegaskan juga, selama ini prestasi di Kejaksaan Agung amat sangat baik. Misalnya saya kebetulan membawa data, penyelamatan kerugian negara yang berhasil dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam rentang waktu 2020 sampai 2026 mencapai angka Rp131,5 triliun. Ini berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

    Baca Juga: Selamat Ginting: Ada Pertarungan Kekuasaan di Kasus Febrie Adriansyah

    Sebelumnya, di acara yang sama mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menantang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mempercepat pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah. Saut bahkan memberi batas waktu kepada Kuntadi untuk memastikan kasus ini P21 sebelum 17 Agustus 2026.

    Bakom Minta Kejagung Konsisten Update Proses Hukum Febrie Adriansyah demi Transparansi

    "Please, tolong yakinkan kita, berani tidak dia, Anda bisa nggak sebelum 17 Agustus perkara ini sudah P21," kata Saut dalam program Arena Politik yang tayang di Sindonews TV, dikutip Senin (3/8/2026).

    Menurut Saut, jika memang kasus yang menjerat Febrie mau dipisahkan menjadi tiga perkara, bisa didahulukan satu perkara dahulu. Yang paling penting adalah, Kuntadi mampu mengembalikan kepercayaan kepada pemerintah yang kini tengah menurun.

    "Karena dia bekerja untuk kepala negara, untuk negeri ini yang tiap hari bicara antikorupsi, tiap hari bicara ke Antartika," kata Saut.

    (zik)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

    Berita Terkait

    Rekomendasi

    Infografis

    Kaleidoskop 2025: 7...

    Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik

    Terpopuler

    1

    2

    3

    4

    5

    Berita Terkini

    Mantan Wakapolri Desak...

    PCNU Bungo Dorong Nasaruddin...

    Bakom Minta Kejagung...

    Arbitrase Diplomasi...

    Keberanian Kuntadi Tuntaskan...

    Cermati Informasi di...

    Komentar
    Additional JS