Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Uji Sah Penetapan Tersangka dan Penahanan - Times Indonesia

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026). Langkah hukum tersebut dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, serta sejumlah tindakan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Tim kuasa hukum menyatakan permohonan praperadilan diajukan sebagai mekanisme hukum untuk menguji apakah seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan semata-mata bentuk perlawanan terhadap proses hukum, melainkan upaya menguji legalitas tindakan penyidik di hadapan pengadilan.
"Pengajuan praperadilan ini merupakan bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana maupun aspek administrasi penyidikan," ujar Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dua Gugatan dengan Objek Berbeda
Tim kuasa hukum mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena objek yang dipersoalkan berbeda.
Permohonan pertama ditujukan untuk menguji tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta penahanan yang dilakukan terhadap Febrie Adriansyah.
Sementara itu, permohonan kedua menyasar penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor).
Menurut tim kuasa hukum, pemisahan permohonan dilakukan karena masing-masing memiliki objek sengketa dan dasar pengujian hukum yang berbeda.
Kuasa Hukum Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menyebut telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum acara selama proses penyidikan.
Febri Diansyah mengungkapkan, sebelumnya pihaknya mengidentifikasi sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran prosedur. Namun, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, jumlah dugaan tersebut disebut bertambah.
"Kami sebelumnya menemukan setidaknya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara. Dalam beberapa hari terakhir kami menemukan lebih banyak lagi," katanya.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Muhammad Farizi, menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait proses penetapan tersangka dan penahanan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan penerapan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar sangkaan tindak pidana pencucian uang terhadap kliennya.
Praperadilan Jadi Mekanisme Pengujian
Praperadilan merupakan mekanisme yang diatur dalam KUHAP untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik maupun penuntut umum, termasuk penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, serta penetapan tersangka sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Melalui mekanisme tersebut, pengadilan akan menilai apakah tindakan aparat penegak hukum telah memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun penyidik terkait substansi permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. Proses persidangan praperadilan selanjutnya akan menjadi forum untuk menguji seluruh dalil yang diajukan para pihak.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.