Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Bea Cukai Berita Featured Kasus KPK Spesial

    KPK Soroti Adanya Intimidasi kepada Saksi Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai - Afu

    4 min read


    Enaknya Jadi Pegawai Bea Cukai: Dapat Suap Rp91,77 Miliar, Fasilitas Entertainment, dan Barang Mewah untuk Percepat Masuknya Barang Impor di Pelabuhan

    Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyesalkan dugaan intimidasi kepada pengelola Wisma Atlet Pademangan yang diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

    “Terkait dengan adanya dugaan intimidasi, kemudian ada aksi massa, tentu KPK menyayangkan hal tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2026).

    Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap pengelola Wisma Atlet dilakukan untuk mengungkap penggunaan sejumlah unit yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak dalam perkara Bea Cukai.

    “Pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan ini adalah untuk menerangkan berkaitan dengan penyewaan ataupun penggunaan beberapa unit di Wisma Atlet ini yang berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan,” kata Budi.

    “Artinya posisi saksi dalam hal ini adalah membantu penyidik untuk menerangkan, menjelaskan bagaimana dan seperti apa penggunaan unit-unit tersebut oleh pihak-pihak yang diduga terkait dalam penyidikan perkara Bea dan Cukai ini,” sambungnya.

    KPK sebelumnya telah memeriksa Dudi Iskandar, General Manager PT Tri Harmoni Jaya selaku pengelola Wisma Atlet Pademangan, pada Jumat, 7 Agustus 2026.

    Budi menyebut dugaan intimidasi maupun aksi massa terhadap pihak yang dimintai keterangan merupakan hal yang disayangkan. Menurutnya, keselamatan dan keamanan setiap saksi maupun tersangka harus dijamin selama proses hukum berlangsung.

    “Terkait dengan adanya dugaan intimidasi, kemudian ada aksi massa, tentu KPK menyayangkan hal tersebut ya karena tentunya setiap saksi, bahkan tersangka, juga harus dijamin keselamatannya, dijamin keamanannya,” ujar Budi.

    Ia menegaskan, keterangan saksi masih dibutuhkan untuk mengungkap perkara yang tengah dikembangkan. Karena itu, KPK meminta tidak ada pihak yang melakukan intervensi atau intimidasi terhadap saksi maupun tersangka.

    “KPK berharap agar proses-proses penyidikan ini juga dapat berjalan secara efektif. Saksi kemudian pihak-pihak tersangka pun juga dilakukan pemeriksaan ya, jangan sampai ada kemudian intervensi, jangan sampai kemudian ada upaya-upaya intimidasi dari pihak-pihak lain ya supaya proses hukum ini dapat berjalan dengan baik,” tegas Budi.

    Budi juga menanggapi informasi bahwa pengelola Wisma Atlet Pademangan dimintai keterangan terkait penggunaan salah satu unit yang diduga menjadi safe house dalam perkara Bea Cukai.

    “KPK tentunya mengimbau jangan sampai kemudian ada intimidasi, jangan sampai kemudian ada upaya-upaya untuk menekan, intervensi kepada saksi bahkan kepada para tersangka ketika sedang dimintai keterangan,” tegasnya.

    Menurut Budi, keterangan saksi dan pihak-pihak lain menjadi bagian penting dalam membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara.

    “Karena memang setiap keterangan dari saksi, dari pihak-pihak lain itu sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian membuka perkara ini menjadi terang benderang ya. Karena memang pada hakikatnya keterangan dari saksi dan para pihak adalah untuk membantu proses penyidikan,” jelasnya.

    Terkait kemungkinan keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan, Budi mengatakan KPK akan mengecek lebih lanjut.

    “Nanti kami cek apakah sudah ada kerja sama itu atau belum, tapi tentunya dalam proses penyidikan perkara, KPK terbuka untuk kemudian melakukan kerja sama dengan banyak pihak ya,” kata Budi.

    Ia menjelaskan, penyidikan perkara korupsi membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari penyediaan data hingga penelusuran aliran dana dan aset.

    “Artinya banyak pihak yang kemudian terlibat dan mendukung proses-proses penyidikan, seperti PPATK misalnya, seperti Samsat untuk data-data kendaraan, BPN untuk aset-aset dalam bentuk tanah, termasuk LPSK misalnya untuk perlindungan seorang saksi,” pungkas Budi.

    KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Bea Cukai, dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

    Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

    Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

    Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

    KPK menetapkan seorang tersangka dengan identitas belum dapat disampaikan kepada publik pada salah satu sprindik tersebut, sedangkan satu sprindik lain masih menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

    Sehari setelahnya, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field bahwa seorang tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

    Artikel ini ditulis oleh:

    Eroby Jawi Fahmi

    Komentar
    Additional JS