Polda Metro Ungkap Nasib Rekening AMPB Supriyono, Rp80,9 Juta Dijamin Tak Berkurang - Viva

Jakarta, VIVA – Nasib rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok mulai menemui titik terang. Polda Metro Jaya memastikan penundaan transaksi terhadap rekening tersebut hanya berlangsung selama lima hari kerja.
Baca Juga
Jika penyelidikan tidak menemukan unsur pidana, rekening yang disebut berisi dana pribadi dan donasi Rp80,9 juta itu akan kembali dibuka pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polosi Budi Hermanto mengatakan penundaan transaksi mulai berlaku sejak Jumat, 21 Agustus 2026.
Baca Juga
“Surat permohonan penundaan transaksi tersebut berlaku selama 5 hari kerja, terhitung mulai hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026,” kata Kombes Budi, Selasa, 25 Agustus 2026.
Selama masa penundaan, penyidik masih menelusuri transaksi dalam rekening tersebut. Polisi ingin memastikan apakah terdapat aliran dana yang mengandung unsur tindak pidana.
Baca Juga
Budi menegaskan, rekening itu tidak serta-merta akan terus ditahan. Apabila penyelidikan tidak menemukan pelanggaran pidana, pihak bank akan kembali membuka akses transaksi.
"Ya, kita melihat. Makanya kenapa penundaan transaksi itu diberi waktu 5 hari kerja. Pada saat dalam proses penyelidikan ini, tidak ditemukan pidana ya otomatis itu akan dibuka oleh pihak otoritas bank," ujarnya.
Namun, polisi masih membuka kemungkinan memperpanjang penanganan apabila menemukan transaksi yang mengarah pada tindak pidana.
"Tapi apabila ditemukan ada pidana, misalnya, mohon maaf ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman, ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat," kata dia.
Budi juga menepis anggapan bahwa polisi telah menyita uang yang berada di rekening Supriyono. Menurutnya, langkah yang dilakukan penyidik sebatas penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.
Bahkan, apabila tidak ditemukan masalah dalam transaksi, jumlah uang di rekening tersebut dipastikan tetap utuh.
"Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama 5 hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait polemik rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok yang sebelumnya disebut mengalami pemblokiran.
Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan permohonan tersebut diajukan kepada pihak bank dan memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kombes Budi Hermanto, Senin, 24 Agustus 2026.
Untuk diketahui, polemik pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok memasuki babak baru. Rekening yang disebut berisi uang pribadi dan donasi sebesar Rp80,9 juta itu memang diblokir, namun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan bukan pihaknya yang meminta pemblokiran.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan lembaganya tidak melakukan penghentian transaksi terhadap rekening milik Supriyono.
"Tidak ada (permintaan) dari kami. Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," kata Ivan kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2026.
![]()
Tolak Aksi Provokasi, PP SEMMI Ajak Masyarakat Kedepankan Demokrasi Damai
Pengurus Pusat Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PP SEMMI) merespons dinamika perpolitikan dan demokrasi yang tengah memanas di Tanah Air belakangan ini.

VIVA.co.id
25 Agustus 2026