Polisi Sita Rp 7,63 Miliar di Kasus Tambang Emas Ilegal - Tempo
SEBANYAK lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan dari tambang emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam prosesnya, polisi telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Toko Mas Semar Nganjuk, PT SPEM, rumah milik TW dan DB, serta pabrik PT SJU.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebanyak Rp 7,63 miliar, valuta asing 60 ribu US$ berupa 600 lembar pecahan 100 US$, serta emas batangan dan perhiasan seberat 64 kilogram,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya dikutip Kamis, 6 Agustus 2026.
Lima tersangka dalam kasus ini adalah TW, DW, dan BSW dari pihak PT Semar Permata Emas Mulia (SPEM) atau Toko Mas Semar Nganjuk, Direktur PT SJU periode 2022–sekarang berinisial VC dan Direktur PT SJU periode 2021–2022 berinisial DHB yang juga putra pengusaha Siman Bahar.
Selain uang tunai dan emas batangan, tim penyidik turut menyita bangunan pabrik, mesin pengolahan, serta barang inventaris milik PT SJU. Adapun, untuk kepentingan penyidikan, polisi melakukan pencekalan atas kelima tersangka.
“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang tersangka tersebut,” ujarnya.
Hasil penyidikan sejauh ini mengungkap modus operandi dilakukan sejak 2019-2025. Tersangka TW diduga membeli emas batangan hasil tambang ilegal , yang kemudian dijual ke pihak terisolasi atau perusahaan terafiliasi seperti PT SJU untuk dimurnikan dan diolah kembali. “Hasil kejahatan tersebut kemudian disamarkan melalui transaksi di 15 rekening bank atas nama Debby Wijaya,” kata Ade.
Saat ini, berkas perkara tiga dari lima tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap disidangkan. Sementara dua lainnya masih dalam tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut. “Segera akan dikirimkan ke jaksa penuntut untuk dilakukan penelitian berkas perkara," ujarnya.
Ade menegaskan penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap jaringan kejahatan pertambangan ilegal dari hulu ke hilir. “Juga guna mencegah kebocoran keuangan negara dan kerusakan lingkungan,” kata dia.