Profil FH Unsoed dan Biaya UKT-IPI, Disorot terkait Dugaan Praktik Jual Beli Kursi Mahasiswa Baru - Tribunnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Patung-Jenderal-Soedirman-Kampus-Unsoed.jpg)
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam OperasI Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026).
Tiga dari enam tersangka tersebut merupakan pejabat kampus Unsoed.
Mereka adalah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III; Norman Arie Prayoga; dan Kepala Bagian Akademik, Eko Sumanto.
Sementara itu, tiga lainnya berasal dari pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan grafitikasi pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed.
Penyidik KPK memastikan, praktik jual beli kursi mahasiswa baru ini tidak hanya menyasar Fakultas Kedokteran.
Praktik ini juga merembet ke sejumlah fakultas lain yakni Perikanan dan Ilmu Kelautan serta Hukum.
"Kemudian ada fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu antara lain fakultas perikanan ya."
"Ada salah satu perikanan, ada beberapa fakultas hukum juga ada itu yang sementara tercatat data di dokumen," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Taufik mengungkapkan, para tersangka telah mengapitalisasi sebagian besar kuota mahasiswa baru demi meraup keuntungan haram.
"Tapi yang bisa kami update bahwa dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu sudah disetting oleh tersangka ini."
Baca juga: Proses Pengusulan Satyalancana Unsoed Dipertanyakan di Tengah Polemik Kasus Rektor
"Sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang gitu," ujar Taufik.
Profil Fakultas Hukum Unsoed
Melansir fh.unsoed.ac.id, pendirian Fakultas Hukum Unsoed dimulai dengan pembentukan panitia berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Jenderal Soedirman melalui Surat Kep. 022/PT30.Y/E.1979.
Tugas panitia ini adalah untuk menjajagi kemungkinan berdirinya Fakultas Hukum.
Selain itu, panitia juga melakukan konsultasi dengan sejumlah fakultas hukum di beberapa universitas yakni Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Adapun dasar pemikiran pendirian Fakultas Hukum Unsoed adalah semakin mendesaknya kebutuhan akan sarjana hukum.
Akhirnya pada tahun akademik 1981/1982, Fakultas Hukum Unsoed resmi menerima mahasiswa baru.
Keputusan tersebut berdasarkan surat kawat tertanggal 13 Mei 1981 dari Direktur Pembinaan Sarana Akademis atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (P&K).
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50/1982 Fakultas Hukum secara resmi menjadi salah satu Fakultas di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman.
Kemudian pada 19 September 2015 berdasarkan SK BAN PT No. 1011/SK/BAN PT/Akred/S/IX/2015 Fakultas Hukum Unsoed berhasil mempertahankan Akreditasi A.
Besaran Biaya UKT
Fakultas Hukum Unsoed diketahui hanya menyelenggarakan Program Sarjana (S1) dan tidak memiliki Program Diploma.
Berdasarkan Keputusan Rektor Unsoed Nomor Nomor 2616/UN23/TM.01.02/2026, berikut Tribunnews.com rangkum tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Mahasiswa Program Sarjana Hukum Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri:
- UKT 1: Rp500.000
- UKT 2: Rp1.000.000
- UKT 3: Rp2.000.000
- UKT 4: Rp2.200.000
- UKT 5: Rp2.500.000
- UKT 6: Rp2.750.000
- UKT 7: Rp3.000.000
Besaran Biaya IPI
IPI atau Iuran Pengembangan Institusi yakni biaya atau sumbangan pembangunan yang sering disebut uang pangkal.
Biaya ini umumnya wajib dibayarkan oleh mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang masuk melalui jalur mandiri.
Berdasarkan Keputusan Rektor Unsoed Nomor Nomor 2616/UN23/TM.01.02/2026, berikut biaya IPI untuk Mahasiswa Program Sarjana Hukum Jalur Mandiri:
- IPI 1: Rp20.000.000
- IPI 2: Rp40.000.000
- IPI 3: Rp80.000.000
- IPI 4: Rp100.000.000
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Ilham Rian Pratama)