Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru untuk Rumah Kontrakan - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan ia tidak memiliki perintah khusus untuk mengejar atau memburu pajak dari pemilik rumah kontrakan.
Purbaya mengatakan, pengenaan pajak atas penghasilan dari rumah yang disewakan bukan merupakan kebijakan pajak baru. Menurut dia, kewajiban membayar pajak atas penghasilan tetap berjalan sebagaimana aturan yang berlaku.
“Enggak, enggak ada (pajak kontrakan). Salah ngomong itu dia (Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan),” kata Purbaya kepada awak media ditemui di Kementerian Keuangan, Rabu (12/8/2026).
Baca juga: Anggota DPR: Gaji PPPK adalah Hak, Jangan Sampai Tidak Dibayar!
Purbaya menjelaskan, tidak ada kebijakan khusus untuk mengejar pemilik rumah kontrakan. Menurut Purbaya, setiap penghasilan pada dasarnya memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penghasilan yang diperoleh dari usaha menyewakan rumah tetap mengikuti aturan perpajakan yang sudah ada.
Punya Rumah Kontrakan? Siap-Siap Kena Pajak 10 Persen
“Enggak ada secara khusus kita ngejar (pajak) kontrakan. Biasa aja, business as usual,” ujarnya.
Purbaya juga menegaskan tidak ada instruksi khusus kepada aparat pajak untuk memburu pemilik rumah kontrakan.
Baca juga: Menko Airlangga Pastikan Kepastian PPN 12 Persen Diumumkan Pekan Depan
Menkeu Purbaya menegaskan kembali bahwa perlakuan terhadap penghasilan dari kontrakan tetap berjalan seperti biasa sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Jadi bukan pajak baru dan business as usual saja untuk itu,” kata Purbaya.
Sebelumnya, Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan pada 2027 dengan mengoptimalkan kepatuhan kelompok wajib pajak yang dinilai belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara maksimal.
Baca juga: Bapenda DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB, Apa Saja?
Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah pemilik lebih dari satu rumah yang memperoleh penghasilan dari penyewaan properti.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rofyanto Kurniawan, mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa menaikkan tarif pajak.
Rofyanto mencontohkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah.
Baca juga: "Titik Terang" Tarif PPN 12 Persen Bakal Diumumkan Pekan Depan
Menurut dia, tidak semua rumah ditempati pemiliknya sehingga berpotensi menghasilkan pendapatan dari aktivitas sewa yang seharusnya menjadi objek perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan," ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, Kamis (6/8/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Pemerintah Bidik Pajak dari Para Pemilik Kontrakan, Mulai Kapan?