Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Matel Spesial

    Ramai Matel Tarik Kendaraan di Jalan, Polresta Tangerang Kumpulkan 23 Leasing - detik

    2 min read

     

    L

    Jakarta -

    Polresta Tangerang menyoroti banyaknya aduan masyarakat terkait debt collector atau mata elang (matel) yang menarik kendaraan di jalanan. Polisi pun mengumpulkan 23 perusahaan pembiayaan atau leasing untuk sama-sama memperhatikan masalah tersebut.

    Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengumpulkan perusahaan leasing di Aula Polresta Tangerang pada Rabu (26/8/2026). Selain pihak leasing, hadir pula perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

    Menurut Indra Waspada, perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme bisnis, perjanjian pembiayaan, serta hak untuk melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, kepolisian juga memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari tindakan yang melanggar hukum.

    "Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan," ujarnya.

    Menurut Indra, masyarakat mulai mempersoalkan praktik penghentian kendaraan dan penagihan di jalan. Masyarakat pun mengadu dan merasa resah saat melihat atau mengalami langsung kendaraan dihentikan secara paksa oleh matel atau penagih.

    Dia juga menyoroti sejumlah persoalan yang muncul setelah kendaraan dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai penagih. Dalam beberapa kasus, proses administrasi maupun keberadaan kendaraan kemudian menjadi persoalan yang tidak dapat dijelaskan secara transparan kepada pihak terkait.

    "Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana," tegasnya.

    Karena itu, lanjut dia, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa setiap orang yang bertindak di lapangan benar-benar memiliki hubungan dan kewenangan yang sah dari perusahaan pembiayaan.

    "Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum," katanya.

    Indra Waspada mengingatkan soal Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa perusahaan leasing atau kuasanya tidak diperbolehkan melakukan eksekusi atau penarikan objek jaminan fidusia, seperti kendaraan, secara sepihak di jalanan.

    "Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah," ujarnya.

    Dia juga meminta seluruh perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan internal terhadap petugas maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan.

    Indra Waspada menegaskan Polresta Tangerang akan mengambil langkah hukum terhadap setiap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan yang dilakukan dengan mengatasnamakan kegiatan penagihan.

    "Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan," tegasnya.

    Lihat juga Video 'Polisi Cari Debt Collector yang Viral Beraksi di GBK':

    (aik/amw)

    Komentar
    Additional JS