Rapat Bareng, DPR, Kepolisian, dan Bank Mandiri Sepakat Aktifkan Kembali Rekening Aktivis AMPB Mas Botok Hari Ini - AFU

Penulis: Agung Riyadi
JAKARTA, AFU.ID - Komisi III DPR RI, Polda Metro Jay dan jajaran direksi Bank mandiri, menggelar rapat bersama membahas pemblokiran rekening aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Mas Botok. Dalam rapat tersebut diputuskan, Bank Mandiri akan membuka pemblokira rekening Mas Botok hari ini, Rabu (26/8/2026).
Rekening AMPB tersebut sebelumnya sempat mengalami penundaan transaksi selama beberapa hari terakhir. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait rekening aktivis asal Pati tersebut yang tidak dapat diakses. Setelah melakukan koordinasi intensif dengan kepolisian dan pihak perbankan, ia menegaskan tidak menemukan unsur pidana dalam aktivitas rekening tersebut dan meminta agar hak transaksi pemiliknya segera dipulihkan.
"Komisi III ya atas nama pimpinan DPR mencermati dan apa namanya kami mengatakan bahwa sebaiknya rekening tersebut agar bisa diakses kembali oleh pemiliknya ya, karena menurut kami ya tidak ada hal ihwal terkait pidana ya masalah tersebut," ujar Habiburokhman.
"Kita tahu namanya menyampaikan pendapat ya selama masih dalam koridor hukum adalah hal yang dijamin di negeri ini," tambahnya.
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin memaparkan, langkah penundaan transaksi awal dilakukan berdasarkan penelusuran informasi di media sosial guna melindungi data pribadi penerima maupun donatur penggalangan dana. Meskipun aturan undang-undang memberikan tenggat waktu penundaan hingga lima hari kerja, pihak kepolisian memilih bergerak cepat agar proses demokrasi dan penyampaian aspirasi masyarakat tetap terlindungi.
"Sehingga untuk selanjutnya berdasarkan fakta hukum yang kami peroleh tersebut, penundaan transaksi sebagaimana yang terjadi, walaupun berdasarkan undang-undang yang mengatur dapat dilakukan 5 hari kerja hari ini belum sampai 5 hari kerja," jelas Imannudin.
Pembukaan blokir ini, kata dia, untuk memastikan proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat. "Maka selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri," tambah Imannudin.
Menanggapi arahan tersebut, Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menyatakan kesiapan pihaknya untuk segera memproses pembukaan blokir rekening Supriyono agar dapat digunakan kembali pada hari yang sama. Pihak perbankan juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan berkomitmen untuk terus menjalankan prinsip tata kelola perbankan yang sehat serta prudent.
"Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi," kata Riduan. (MAR)