Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Demo Featured Kasus Keuangan Spesial

    Transaksi Rekening Donasi Demo 27 Agustus Ditunda 5 Hari, Kembali Dibuka 28 Agustus - Kompas

    5 min read

     


    JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meminta pihak bank menunda transaksi rekening berisi donasi dukungan untuk warga Pati demo 27 Agustus di Jakarta selama lima hari kerja.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengatakan, penundaan transaksi ini terhitung sejak Jumat (21/8/2026).

    “(Penundaan transaksi) sejak 21 Agustus 2026, selama lima hari kerja. Hari Sabtu, Minggu, dan Selasa hari libur tidak dihitung,” kata Mackbon kepada Kompas.com, Senin (24/8/2026).

    Baca juga: Rekening Donasi Demo 27 Agustus Ditunda, Polisi: Rp 80 Juta Tak Hilang

    Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, saldo di rekening tersebut tidak disita.

    Momen Pimpinan DPR Cucun Dibisiki Andre Rosiade Saat Jawab Rekening Pedemo Pati Diblokir

    Rekening beserta isi Rp 80 juta yang tersimpan di dalamnya akan dikembalikan pada 28 Agustus 2026.

    “Surat Permohonan Penundaan Transaksi tersebut berlaku selama 5 hari kerja terhitung mulai hari Jumat tanggal 21 agustus 2026 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 28 agustus 2026,” tutur Budi dihubungi terpisah.

    Baca juga: DPR Mau Klarifikasi Bank BUMN yang Blokir Donasi Rp 80 Juta untuk Warga Pati Demo

    Adapun selama lima hari ini, polisi menyelidiki aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.

    Sebab, umumnya penggalangan dana dalam jumlah besar ditujukan kepada rekening non-pribadi.

    Polisi pun menggandeng Otoritas Jasa Keuangan guna kepentingan penyelidikan ini.

    Pemblokiran rekening

    Adapun rekening atas nama Supriyono itu diblokir pada hari Jumat (21/8/2026), saat 11 warga Pati tiba di Jakarta.

    Baca juga: Polisi Minta Penundaan Transaksi di Rekening Donasi Demo 27 Agustus: Tak Boleh Milik Pribadi

    Di dalamnya, tersimpan uang senilai Rp 80 juta yang didonasikan warga untuk mendukung aksi penuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 27 Agustus 2026.

    Sembari menunggu rekening tersebut dipulihkan, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) telah menginformasikan melalui Facebook terkait nomor rekening lain yang bisa digunakan warga untuk berdonasi.

    Koordinator AMPB, Teguh Istianto, menegaskan, kejadian ini sangat mengganggu rencana aksi mereka.

    Namun, hingga kini rencana aksi masih tetap berjalan.

    Baca juga: Demo di PN Jaksel, Massa Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

    “Sangat mengganggu. Tolong carikan keadilan supaya tetap bisa dipakai,” ungkap dia.

    Sebelumnya, Teguh menyebutkan bahwa massa dari Pati akan ramai-ramai merapat pada tanggal 26 Agustus mendatang.

    Sementara warga Pati yang sudah tiba di Jakarta beristirahat di rumah aman.

    Baca juga: Aliansi Masyarakat Pati Bakal Demo di DPR pada 27 Agustus, Ini Tuntutannya

    Adapun dalam demo kali ini, warga Pati membawa dua tuntutan, yaitu pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati untuk koruptor.

    Selain warga Pati, seruan aksi juga digaungkan dari kelompok masyarakat lainnya yang akan ikut bergabung nantinya.

    Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

    Batas akses KARIN

    Kamu sudah mencapai batas akses KARIN.

    Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.

    Khusus Member

    Akses Tanya Langsung Tersedia untuk Member

    Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.

    Peringati Maulid, Warga Pangkalpinang Gelar Tradisi Nganggung "1000 Pintu 1000 Dulang"

    Komentar
    Additional JS