Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home ASN Berita Featured Jayawijaya Spesial

    3 ASN Jayawijaya Gugur Ditembak KKB Dapat Kenaikan Pangkat - detik

    2 min read

     


    Jakarta -

    Sebanyak 3 pegawai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan, menjadi korban penembakan di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya pada Rabu 9 September 2026. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya tiga abdi negara tersebut.

    Ketiga korban merupakan pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya yang tengah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Ketiganya meninggal dunia setelah menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB).

    BKN saat ini berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan pihak terkait untuk mempercepat proses administrasi kepegawaian para korban. Hak-hak kepegawaian korban dan keluarga yang ditinggalkan diharapkan dapat diproses secara cepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    "BKN akan memberikan dukungan sesuai kewenangan kami dan mempercepat proses yang menjadi hak para korban serta keluarga yang ditinggalkan. Negara memastikan penghargaan dan perlindungan hak diberikan kepada ASN yang gugur dalam menjalankan tugas," tegas Zudan dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).

    Sesuai ketentuan yang berlaku, ASN yang dinyatakan tewas dalam menjalankan tugas dapat memperoleh hak kepegawaian, antara lain kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi serta hak pensiun bagi janda/duda atau ahli waris.

    Selain itu, terdapat hak keuangan yang dapat diberikan sesuai persyaratan, antara lain santunan kematian akibat kecelakaan kerja, uang duka, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa bagi ahli waris.

    BKN juga memastikan proses penetapan hak tersebut dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan administrasi dan status kepegawaian masing-masing korban.

    Adapun penetapan seluruh hak pemenuhan kepegawaian tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN Jo. PP Nomor 66 Tahun 2017.

    Lalu, Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.

    BKN juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi ketiga korban yang tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat hingga akhir hayat. Tugas tersebut merupakan tanggung jawab ASN dalam menghadirkan pelayanan negara kepada masyarakat, termasuk di wilayah yang memiliki tantangan tugas yang tidak ringan.

    BKN juga berharap proses penyelidikan atas peristiwa tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang sehingga memberikan kepastian dan keadilan bagi para korban serta keluarga yang ditinggalkan.

    (ily/hal)

    Komentar
    Additional JS