Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home APBN Berita Featured Keuangan Spesial

    APBN 2027 Disahkan, Belanja Naik Jadi Rp 4.106 T - deitk

    4 min read

     

    Jakarta -

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dengan ditandai ketukan palu sidang dalam Rapat Paripurna hari ini.

    "Apakah RUU APBN 2027 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan kepada anggota sidang yang hadir.

    Anggota DPR secara kompak menjawab, " Setuju."

    Puan sekali lagi bertanya kembali kepada seluruh anggota DPR yang hadir, "Apakah pembahasan rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan belanja negara tahun anggaran 2027 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?"

    "Setuju," sahut anggota DPR kompak.

    Lantas Puan mengetuk palunya dan mengucapkan terimakasih.

    Adapun, dalam APBN 2027, disepakati pendapatan negara Rp 3.435,10 triliun dan belanja negara Rp 4.106,26 triliun. Angka ini naik dari sebelumnya dalam NK dan RAPBN 2027 di mana pendapatan negara sebesar Rp 3.426,03 triliun dan belanja negara Rp 4.097,19 triliun.

    "Terdapat kenaikan pendapatan dan belanja negara, akan tetapi tidak mengubah target defisit RAPBN 2027. Target defisit kami pertahankan 2,4% PDB untuk memastikan kemampuan maksimal RAPBN 2027 menjalankan fungsi anggaran dan tetap memegang prinsip kehati-hatian," ujar Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah.

    Ia menjelaskan bertambahnya belanja negara untuk menopang berbagai program kerja prioritas nasional. Untuk itu, pihaknya bersama dengan pemerintah telah sepakat untuk menaikkan target pendapatan negara melalui dua sumber pendapatan, yakni perpajakan dan PNPB.

    "Dengan demikian, kenaikan belanja negara tidak kita bebankan ke pembiayaan utang," tambah ia.

    Ia menekankan target kenaikan pendapatan negara, khususnya melalui sektor perpajakan, lebih ditumpukan pada pembenahan tata kelola, penegakan hukum, pemanfaatan teknologi, serta pertumbuhan perpajakan alamiah karena pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Ia pun mewanti-wanti perluasan basis pemajakan juga harus berhati-hati agar tidak membebani kehidupan ekonomi rakyat.

    "Meningkatnya jumlah belanja harus segera disertai tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas belanja negara. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat diukur baik dari sisi output maupun dari sisi outcome dari berbagai sektor," jelasnya.

    Postur APBN 2027

    A. Pendapatan Negara: Rp 3.435,10 triliun
    a. Penerimaan perpajakan: Rp 2.911,95 triliun
    - Pajak: Rp 2.593,35 triliun
    - Kepabeanan dan cukai: Rp 318,60 triliun
    b. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP): Rp 522,48 triliun
    c. Penerimaan hibah: Rp66 miliar

    B. Belanja Negara: Rp 4.106,26 triliun
    a. Belanja pemerintah pusat: Rp 3.371,26 triliun
    b. Belanja K/L: Rp 1.556,89 triliun
    c. Belanja non-K/L: Rp1.814,36 triliun
    d. Transfer ke daerah: Rp735 triliun

    C. Pembiayaan negara: Rp 671,2 triliun
    D. Defisit: 2,40%
    E. Keseimbangan primer: 20,85

    Asumsi Makro APBN 2027

    Pertumbuhan Ekonomi: 6%
    Inflasi: 2,5%
    Nilai Tukar Rupiah: Rp 17.500/dolar AS
    Tingkat Suku Bunga SBN 10 Tahun: 6,9%
    Harga Minyak Mentah Indonesia: US$ 75 per barel
    Lifting Minyak: 612,5 ribu per barel per hari
    Lifting Gas: 954 ribu per barel per hari

    Indikator Kesejahteraan Manusia

    Tingkat pengangguran terbuka 4,30-4,87%
    Tingkat kemiskinan 6,0-6,5%
    Tingkat kemiskinan ekstrem 0-0,5%
    Indeks Gini 0,360-0,365
    Indeks modal manusia 0,575
    Indeks kesejahteraan petani 0,8308
    Proposal lapangan kerja formal 40,81%
    Penciptaan lapangan kerja formal 2,57-3,49 juta orang
    GNI per kapita US$ 5.800-5.840 atau Rp 98,54-99,22 juta
    Penurunan intensitas GRK 39,57
    Indeks kualitas lingkungan hidup 76,84

    Tonton juga video "Tok! DPR Tetapkan APBN 2027, Belanja Negara Rp 4.106 Triliun"

    (acd/acd)

    Komentar
    Additional JS