Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Bisnis Bursa Efek Indonesia Featured Keuangan Spesial

    BEI Ubah Aturan Papan Pemantauan Khusus Demi Lindungi Investor - Readers

    3 min read


    Bima Saputra

    Author

    BEI Ubah Aturan Papan Pemantauan Khusus Demi Lindungi Investor
    Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik. Foto: Ilyas Fadilah

    Smallest Font

    Largest Font

    Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbarui ketentuan Papan Pemantauan Khusus dan mekanisme perdagangan Full Call Auction (FCA) guna menjamin perlindungan bagi para investor pasar modal di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/9/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Langkah penyesuaian aturan ini dilakukan dengan menghapus sejumlah kriteria efek pada Papan Pemantauan Khusus, terutama yang berkaitan dengan kondisi harga, likuiditas perdagangan, hingga batas minimal saham beredar di publik atau free float. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa keputusan perombakan regulasi ini diambil setelah melalui serangkaian kajian mendalam serta penerapan berbagai kebijakan pelindung bagi investor.

    "Tentu sebelum kami melakukan revisi atas Papan Pemantauan Khusus, kami sudah melakukan beberapa kebijakan untuk memastikan pelindungan investor tetap berjalan, misalnya dengan keterbukaan atau disclosure dari data pemegang saham, data yang lebih granular, dan lain-lain," ungkap Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI.

    Langkah evaluasi intensif tersebut nantinya akan memfokuskan kriteria saham yang menghuni papan pencatatan khusus agar hanya berorientasi pada kondisi keuangan perusahaan. "Yang tetap dicatatkan dan diperdagangkan di papan pemantauan khusus adalah saham-saham yang memang terkait dengan fundamental," pungkas Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI.

    Dalam perubahan Peraturan Nomor I-X, BEI resmi meniadakan kriteria 1, 6, 7, dan 10 yang sebelumnya mengatur batasan harga, likuiditas, persyaratan free float, hingga penghentian sementara akibat aktivitas transaksi. Penyesuaian juga diterapkan pada Peraturan Nomor II-X untuk menyempurnakan mekanisme perdagangan FCA, termasuk pemberlakuan Non-Cancellation Period. Dampak dari penyesuaian regulasi baru ini mencatat sebanyak 92 saham resmi keluar dari Papan Pemantauan Khusus, sementara 42 saham lainnya masih dipertahankan karena tetap memenuhi kriteria fundamental yang berlaku.

    Editors Team

    Daisy Floren

    Daisy Floren

    Komentar
    Additional JS