Breaking News! Kejari Bangka Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengelolaan Hutan Lindung Penagan, Langsung Ditahan! - Babel Post
Kamis 10-09-2026,16:24 WIB
Reporter: Tri|
Editor: Jal

Kejari menahan tersangka kasus korupsi tata kelola lahan kelapa sawit di Desa Penagan. --Foto Tri
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tata kelola perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan lindung Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak pertengahan tahun, tepatnya sekitar bulan Mei.
"Hari ini kita menetapkan tiga tersangka. Tersangka dari unsur penyelenggara negara berinisial F, Kepala Desa Penagan berinisial IS, serta satu orang dari pihak swasta berinisial AC," ujar Herya kepada jurnalis, Kamis (10/9/2026).
Herya menjelaskan, penanganan perkara ini bermula dari temuan praktik penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan seluas 81 hektar secara ilegal untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit tanpa izin. Dalam konstruksi perkara tersebut, tersangka F selaku penyelenggara negara diduga menerima suap dari pihak swasta guna melegalkan operasional perkebunan.
Sementara itu, Kepala Desa Penagan (IS) berperan menerbitkan dokumen-dokumen manipulatif agar aktivitas pengelolaan kawasan hutan seolah-olah sah dan sesuai ketentuan.
"Atas perbuatan tersebut, tersangka AC dari pihak swasta dapat mengelola perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan dan memperoleh keuntungan tidak sah diperkirakan mencapai Rp10,3 miliar sejak tahun 2022 hingga 2025," jelasnya.

Penahanan tersangka korupsi tata kelola lahan kebun sawit di Penagan oleh Kejari Bangka. --Foto Tri
Pihak penyidik Kejari Bangka telah mengantongi berbagai alat bukti yang kuat, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, hingga dokumen resmi yang membuktikan areal kebun tersebut berada di dalam kawasan hutan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka melebihi 20 tahun penjara.
Terkait penahanan, Herya menyampaikan bahwa dua tersangka, yakni F dan IS, ditahan di Lapas/Rutan Kelas II Pangkalpinang. Sementara tersangka AC dikenakan status penahanan kota atas pertimbangan kondisi kesehatan.
"Tersangka AC memiliki riwayat penyakit jantung dan saat ini berusia 64 tahun, sehingga kami putuskan untuk dilakukan penahanan kota. Pertimbangan ini murni berdasarkan pertimbangan medis dan kemanusiaan," pungkas Herya.
BACA JUGA:Oknum PNS BKPSDMD Bangka Digerebek Warga di Kediaman Wanita, Videonya Viral
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: