SINTANG, 29 September 2026 — Upaya memperkuat pengaturan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, khususnya Pertalite (JBKP), di Kabupaten Sintang mulai memasuki tahap implementasi.

Sejumlah langkah pengendalian disepakati untuk diterapkan di 9 SPBU prioritas wilayah Sintang Kota, termasuk pengaturan berdasarkan nomor polisi (Nopol), pemeriksaan STNK, pencocokan barcode dengan kendaraan, hingga keterbukaan informasi stok Pertalite.

Nopol Kendaraan Jadi Dasar Pengaturan

Salah satu skema yang akan diterapkan adalah pengaturan penyaluran Pertalite berdasarkan Nopol kendaraan dan tanggal ganjil/genap.

Setiap konsumen diwajibkan menunjukkan STNK kendaraan kepada operator SPBU untuk dilakukan pemeriksaan kesesuaian Nopol. Ketentuan tersebut berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.

Sebelum diberlakukan, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat selama tiga hari melalui pemasangan spanduk dan penyebaran flyer.

Pelaksanaan pengaturan dijadwalkan pada 1–7 Oktober 2026, khusus untuk penyaluran Pertalite.

Barcode dan Nopol Akan Dicocokkan

Pengawasan juga diperketat melalui pemeriksaan kesesuaian barcode Pertalite dengan Nopol kendaraan.

Langkah ini bertujuan memastikan transaksi benar-benar sesuai dengan kendaraan yang melakukan pengisian.

Selain itu, kendaraan yang barcode-nya telah digunakan untuk melakukan pengisian Pertalite akan tidak dilayani untuk pengisian kembali, termasuk apabila mencoba melakukan pengisian di SPBU yang sama maupun SPBU berbeda.

Stok Pertalite Diminta Terbuka

Untuk mengurangi ketidakpastian masyarakat di tengah antrean BBM, SPBU diminta menampilkan informasi ketersediaan stok Pertalite secara terbuka.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui kondisi stok yang tersedia sebelum melakukan pengisian.

9 SPBU Prioritas Diupayakan Buka Bersamaan Pukul 07.00 WIB

Sebanyak 9 SPBU prioritas di wilayah Sintang Kota diupayakan memulai operasional secara bersamaan setiap hari pada pukul 07.00 WIB.

Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan sekaligus mengurangi penumpukan kendaraan pada SPBU tertentu.

Antrean Roda Dua Jadi Perhatian

Mekanisme pelayanan kendaraan roda dua juga akan dievaluasi.

Apabila kondisi antrean membutuhkan percepatan, mekanisme scan barcode statis kendaraan roda dua dapat disesuaikan atau dihilangkan sementara, dengan tetap memperhatikan ketentuan serta pengendalian penyaluran BBM bersubsidi.

7 Personel Disiapkan untuk Pengamanan SPBU

Untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelayanan, disiapkan dukungan personel pengamanan dengan komposisi:

– Polres Sintang: 2 personel
– Satpol PP: 2 personel
– TNI/Kodim: 2 personel
– Disperindag: 1 personel

Total: 7 personel di setiap titik pengamanan sesuai kebutuhan pelaksanaan.

Sebagai dukungan operasional, pihak SPBU membantu secara sukarela menyediakan kebutuhan sederhana bagi personel yang bertugas, seperti makanan, minuman dan/atau makanan ringan.

9 SPBU Prioritas Sintang Kota

1. SPBU Beji — 64.686003
2. SPBU Tugu BI — 64.78612
3. SPBU Lintas Melawi — 64.78616
4. SPBU Melawi Timur — 64.78601
5. SPBU Abang Adek — 64.78611
6. SPBU Pal 10 — 64.78615
7. SPBU Masuka — 64.78614
8. SPBU Ransidakan — 64.78619
9. SPBU Sesar — 64.78617

Dengan sejumlah kebijakan tersebut, pengawasan penyaluran Pertalite di Sintang diharapkan menjadi lebih terukur, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus mampu mengurai antrean yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

BUSER 86 — Kawal Informasi, Suarakan Aspirasi Masyarakat.