Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Spesial

    Breaking News Polisi Amankan 2 Orang dan 2.500 Liter Solar yang Diduga Ditimbun di Tanjung Bintang 6 Tribunnews

    4 min read


    Polres Lampung Selatan A-A+ BARANG BUKTI - Polres Lampung Selatan dua orang, yakni pengemudi kendaraan dan seorang penjaga gudang terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi. 
    Ringkasan Berita:

    Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kepolisian Resor Lampung Selatan mengamankan dua orang terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar serta mengamankan sekitar 2.500 liter solar yang ditampung di sebuah gudang di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (24/9/2026).

    Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial MR (26), yang diduga berperan sebagai penjaga gudang penampungan BBM, dan BS (52), sopir truk Mitsubishi Colt Diesel jenis light truck berpelat nomor BE 8473 BY.

    "Kedua orang ini langsung dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, Sabtu (26/9/2026).

    Made mengatakan, pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut bermula dari informasi masyarakat.

    Warga melaporkan adanya dugaan penjualan solar subsidi dari sebuah SPBU di wilayah Tanjung Bintang.

    Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menghentikan truk yang dikemudikan BS pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 09.45 WIB.

    Dari pemeriksaan awal, polisi mendapati kendaraan tersebut baru saja mengangkut dan menjual solar subsidi sebanyak 105 liter ke sebuah gudang di Desa Sukanegara.

    Petugas kemudian mendatangi gudang yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan BS untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, BS diduga menjual tiga jeriken berisi solar subsidi dengan total 105 liter kepada pihak gudang.

    "Solar tersebut disebut dijual dengan harga Rp 400.000 per jeriken," kata Made.

    Di lokasi gudang, petugas menemukan tiga tangki penampungan atau kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Dari tiga kempu tersebut, terdapat sekitar 2.395 liter solar.

    Polisi juga mengamankan tiga jeriken berisi solar dengan total 105 liter, 30 jeriken kosong berkapasitas 35 liter, serta satu mesin penyedot BBM merek Yamamax Pro berwarna hijau.

    Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut dilakukan dengan cara mengangkut solar subsidi menggunakan kendaraan truk.

    Solar tersebut kemudian diduga dijual kepada pihak gudang untuk ditampung.

    "Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan dua orang, yakni pengemudi kendaraan dan seorang penjaga gudang," kata Stefanus.

    Selain itu, polisi mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dan dua unit telepon seluler.

    Total solar subsidi yang diamankan sekitar 2.500 liter, terdiri atas sekitar 2.395 liter yang ditemukan di dalam kempu dan 105 liter yang berada dalam tiga jeriken.

    Polisi menyebut dugaan penyalahgunaan tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi.

    Kedua orang yang diamankan disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

    (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

    Komentar
    Additional JS