BREAKING NEWS - Polres Langsa Ungkap Peredaran 46,6 Kg Sabu-sabun - Tribunnews
BREAKING NEWS - Polres Langsa Ungkap Peredaran 46,6 Kg Sabu-sabu
Dalam kasus tersebut, aparat mengamankan seorang tersangka berinisial M (33), warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
Tayang:
Serambinews.com/ZUBIR
KASUS SABU - Kapolres Langsa, AKBP Hyrowo, SIK, Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Hermawanto, Waka Polres Langsa Kompol Yasir, SE, MSM, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, SH, MH, dan lainnya saat memperlihatkan BB 46,6 kg sabu, dia Aula Adhi Pradana Polres setempat
Ringkasan Berita:
- Polres Langsa bersama Bea Cukai mengungkap peredaran 46,6 kg sabu-sabu.
- Seorang tersangka berinisial M yang berstatus mahasiswa ditangkap sebagai kurir.
- Penangkapan dilakukan di Gampong Labuhan Keude, Kabupaten Aceh Timur.
- Kasus ini merupakan pengungkapan narkoba terbesar di wilayah hukum Polres Langsa pada 2026.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Zubir | Kota Langsa
SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa melalui joint investigation berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,6 kilogram.
Dalam kasus tersebut, aparat mengamankan seorang tersangka berinisial M (33), warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka disebut berstatus sebagai mahasiswa dan diduga berperan sebagai kurir.
M bersama barang bukti sabu-sabu seberat 46,6 kilogram yang dikemas dalam 44 plastik berwarna biru muda bertuliskan "Cai Yun Li" diamankan pada 18 September 2026.
Baca juga: IRT di Aceh Utara tak Sadar Jual Sabu ke Polisi Menyamar, Kini Dituntut 5 Tahun Penjara
Tersangka M disergap petugas di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat ditangkap, tersangka berada di dalam satu unit mobil Toyota Reborn berwarna putih.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut disebut sebagai pengungkapan kasus dengan barang bukti terbesar di wilayah hukum Polres Langsa sepanjang 2026.
Hal itu disampaikan Kapolres Langsa AKBP Hyrowo SIK dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (28/9/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Hermawanto, Wakapolres Langsa Kompol Yasir SE MSM, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal SH MH, Kasi Propam, Kasi Humas, KBO Narkoba, serta sejumlah pejabat lainnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Polres-Langsa-Ungkap-Peredaran-466-Kilogram-Sabu-Sabu-dari-Jaringan-Internasional.jpg)