Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Keuangan MALANG Pajak Bumi dan Bangunan Spesial

    Bupati Malang Soroti Penyesuaian PBB, Minta Berdasarkan Nilai Pasar dan Aturan - Times Indonesia

    3 min read

     


    A-AA+

    MALANG – Pengelolaan pendapatan daerah menjadi salah satu isu yang disoroti Bupati Malang HM Sanusi, dalam rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (24/9/2026). Salah satu yang mendapat perhatian adalah proses penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

    Sanusi meminta kebijakan terkait PBB dilakukan secara transparan dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Penyesuaian juga harus mempertimbangkan nilai pasar secara objektif sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan pendapatan daerah.

    Menurut Sanusi, tata kelola pendapatan daerah harus menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan daerah harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Penyesuaian PBB, kata dia, tidak cukup hanya dilihat sebagai persoalan penerimaan daerah. Proses tersebut juga harus memastikan kebijakan dibuat berdasarkan ketentuan dan kondisi objektif di lapangan.

    Langkah tersebut penting untuk menjaga agar pengelolaan pendapatan daerah tidak membuka ruang bagi kebijakan yang dapat memberikan keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu.

    Selain pendapatan daerah, pengadaan barang dan jasa menjadi bagian lain yang masuk dalam pembahasan pemantauan dan evaluasi KPK bersama Pemkab Malang.

    Sanusi menegaskan bahwa proses pengadaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Hal serupa juga berlaku dalam perencanaan dan penganggaran program pemerintah daerah.

    “Pemkab Malang berkomitmen penuh mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut harus dimulai sejak proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program dan pengadaan barang dan jasa,” katanya.

    Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan harus menjadi tanggung jawab setiap pejabat dan ASN. Tidak boleh ada keputusan yang diambil dengan mengabaikan regulasi.

    “Tidak ada alasan bagi pejabat untuk melanggar aturan maupun mengatakan tidak mengetahui aturan. Semua harus memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku,” tegas Sanusi.

    Penguatan tata kelola pendapatan dan pengadaan tersebut pada akhirnya berkaitan langsung dengan penggunaan sumber daya daerah. Pemerintah Kabupaten Malang ingin memastikan anggaran dan pendapatan yang dikelola pemerintah dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat kepada masyarakat.

    Karena itu, pemantauan dan evaluasi bersama KPK diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki berbagai celah dalam tata kelola pemerintahan, sekaligus memperkuat transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. (*)

    Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
    Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
    Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

    Komentar
    Additional JS