Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita DJP Featured Keuangan Pajak Spesial

    DJP Resmi Terapkan SPP-TDLN untuk Transaksi Digital dari Luar Negeri - IKPI

    2 min read

     


    Klik untuk memperbesar

    IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan Sistem Pemungutan PPN Transaksi Digital Lintas Negara (SPP-TDLN) mulai 25 September 2026.

    Melalui mekanisme ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipungut atas transaksi barang dan jasa digital tertentu dari luar negeri yang dikonsumsi oleh pelanggan di Indonesia.

    Penerapan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. 

    Ketentuan tersebut disampaikan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-6/PJ/2026 tentang Indonesia's VAT Collection Mechanism for Cross-Border Digital Transactions (SPP-TDLN).

    DJP menjelaskan SPP-TDLN merupakan mekanisme untuk memastikan PPN atas konsumsi barang dan jasa digital tertentu di Indonesia dapat dipungut dalam transaksi yang melibatkan pedagang maupun penyedia jasa dari luar negeri.

    Dalam penerapannya, pedagang dan penyedia jasa digital luar negeri memasukkan PPN Indonesia ke dalam harga atau jumlah pembayaran yang harus dibayarkan oleh konsumen di Indonesia.

    Pemungutan PPN juga dapat dilakukan melalui perantara pembayaran (payment intermediary) atau pihak lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dengan skema tersebut, konsumen membayar nilai transaksi yang telah mencakup PPN. Pajak yang terkandung dalam pembayaran kemudian dapat dipungut melalui mekanisme pembayaran yang ditunjuk sebelum dana diteruskan kepada pedagang atau penyedia jasa digital di luar negeri.

    DJP menegaskan penerapan SPP-TDLN tidak menciptakan jenis pajak baru maupun tarif PPN baru.

    Menurut DJP, SPP-TDLN hanya merupakan mekanisme administratif untuk memungut PPN yang memang sudah berlaku atas konsumsi barang dan jasa digital di Indonesia.

    "SPP-TDLN tidak memperkenalkan pajak baru dan tidak menetapkan tarif PPN baru," jelas DJP dalam pengumumannya, dikutip Senin (28/9).

    Sementara itu, perusahaan asing yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan telah memungut PPN Indonesia secara mandiri tetap menggunakan mekanisme yang telah berlaku.

    DJP menegaskan SPP-TDLN tidak diterapkan terhadap transaksi yang PPN-nya sudah dipungut melalui mekanisme pemungut PPN PMSE.

    Dengan demikian, mekanisme SPP-TDLN dan pemungutan PPN PMSE akan berjalan secara berdampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    DJP menyatakan penerapan SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya membangun sistem PPN yang lebih adil, efisien, dan andal seiring dengan semakin berkembangnya ekonomi digital Indonesia.

    Mekanisme tersebut juga diarahkan untuk menciptakan level playing field bagi pelaku usaha yang berpartisipasi di pasar Indonesia, termasuk pelaku usaha digital dari luar negeri. (sw)

    Komentar
    Additional JS