Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita DPR Featured Spesial

    DPR Bakal Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Hari Ini - Tribunnews

    4 min read

     

    Suasana pelaksanaan Reforma Agraria Summit 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Acara yang digelar di The Meru Sanur, Denpasar, Bali, ini akan dihelat pada 14-15 Juni 2024. Tempo/Adil Al Hasan

    RANCANGAN Undang-Undang atau RUU Pengaturan Reforma Agraria bakal disahkan di rapat paripurna DPR hari ini. Kesepakatan membawa beleid ini ke rapat paripurna dilakukan setelah Badan Legislasi dan Panitia Kerja RUU Reforma Agraria mendengarkan pendapat mini fraksi dan pemerintah yang diwakili Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.

    "Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi DascoAhmad yang memimpin rapat itu pada Senin, 21 September 2026.

    Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

    Dasco melanjutkan, pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna RUU Reforma Agraria, dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 22 September 2026.

    "Pukul 10.00 WIB. Semoga Tuhan yang maha esa memberikan kekuatan lahir dan batin sehingga kita semua dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya," ujar politikus Partai Gerindra itu.

    Dalam kesempatan serupa, Ketua Panja RUU Reforma Agraria Iman Sukri menuturkan, terdapat 596 daftar inventaris masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah dalam RUU ini dengan komposisi 164 merupakan daftar tetap dan 53 daftar inventarisasi perubahan redaksional.

    Daftar tersebut menurut Iman telah dibahas seluruhnya secara intensif. Secara keseluruhan, RUU Pengaturan Reforma Agraria yang disepakati oleh panitia kerja DPR terdiri dari 14 bab dan 53 pasal.

    Keempat belas BAB, dia menjelaskan, terdiri dari Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Penyelenggaraan Reforma Agraria; Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria atau LPRA; Dewan Pengawas; Lokasi Prioritas Reforma Agraria, Objek Reforma Agraria, serta Subjek Reforma Agraria.

    Kemudian Penyelesaian Konflik Agraria, Pemulihan Hak, Redistribusi, dan Pemberdayaan Subjek Reforma Agraria; Penataan, Pengendalian, dan Pembatasan Tanah; Partisipasi Publik; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

    Menurut Iman, salah satu materi yang terbilang penting dan strategis adalah pengaturan penyelenggaraan reforma agraria. "Ini untuk menjamin pemenuhan, pemuliham, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya," kata politikus PKB ini.

    Koalisi Sipil Minta RUU Tak Disahkan Hari Ini

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria mendesak DPR menghentikan rencana pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria hari ini. Mereka mengatakan, reforma agraria tidak boleh dilahirkan melalui proses kilat yang menutup kesempatan rakyat terdampak untuk memeriksa naskah, menyampaikan keberatan, dan memperoleh jawaban atas masukannya.

    Koalisi mengatakan, setelah menelaah naskah hasil pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi tertanggal 19 September 2026, mereka menemukan bahwa RUU ini belum menjawab pertanyaan paling mendasar: apakah tanah sungguh akan berpindah dari pihak yang menguasai secara berlebih kepada rakyat yang tidak bertanah atau kehilangan tanah dan sumber penghidupannya.

    Naskah terakhir, kata mereka, justru memperluas pengecualian, mempertahankan dominasi rezim sektoral, mengaburkan lembaga pelaksana, melemahkan pemulihan hak, dan tetap membuka ruang kriminalisasi.

    Koalisi mengatakan catatan DPR memperlihatkan kecepatan yang tidak wajar untuk RUU yang akan mengubah tata kelola tanah dan sumber agraria di seluruh Indonesia.

    RUU ini baru tercatat dalam Prolegnas pada 27 Agustus 2026. Penyusunan berlangsung pada 1–7 September, lalu ditetapkan sebagai usul DPR pada 8 September. DPR menggelar rangkaian rapat dengar pendapat pada 9–16 September, memulai pembahasan resmi dengan Pemerintah pada 16 September, membahas Daftar Inventarisasi Masalah pada 17–19 September, mengambil keputusan tingkat I pada 21 September, dan menjadwalkan pengesahan di paripurna pada 22 September. "Dengan demikian, pembahasan bersama DPR dan Pemerintah atas norma yang berdampak luas ini berlangsung kurang dari satu pekan," tulis koalisi dalam siaran persnya pada Senin, 21 September 2026.

    Koalisi sipil mendesak DPR menunda agenda pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat paripurna hari ini dan mengembalikan RUU ke tahap pembahasan.

    Mereka menuntut pemerintah dan DPR segera mempublikasikan daftar inventarisasi masalah, risalah pembahasan, seluruh masukan publik beserta tanggapannya, dan naskah terkonsolidasi terakhir yang akan dimintakan persetujuan.

    "DPR membuka partisipasi bermakna dengan waktu yang memadai, terutama bagi petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, korban konflik agraria, pendamping masyarakat, organisasi bantuan hukum, serta komunitas terdampak program strategis nasional, konsesi, aset negara, dan penguasaan institusi keamanan," tulis Koalisi.

    Mereka juga menuntut pelibatan Dewan Perwakilan Daerah secara nyata sesuai kewenangan konstitusionalnya. "Dan seluruh kewajiban publik wajib dijawab secara terbuka sebelum pengambilan keputusan."

    Koalisi menuntut pembahasan substansi diarahkan kembali pada mandat koreksi ketimpangan, redistribusi dan restitusi tanah, penegasan masyarakat adat bukan subjek reforma agraria dan bahwa wilayah adat bukan objek reforma agraria, serta pengakuannya dilakukan melalui undang-undang tentang masyarakat adat.

    Selain itu, penyelesaian konflik yang independen dan dapat diuji pengadilan, moratorium tindakan selama konflik diperiksa, perlindungan pembela hak atas tanah, serta penghapusan ketentuan yang membuka kriminalisasi rakyat.

    Terakhir mereka mendesak DPR dan pemerintah tidak mengesahkan RUU sebelum tersedia rumusan yang tegas mengenai batas maksimum penguasaan tanah, kewajiban pelepasan tanah, kedudukan Bank Tanah, objek dari aset negara dan konsesi, lembaga pelaksana yang independen, serta mekanisme pemulihan bagi konflik agraria masa lalu.

    Komentar
    Additional JS