Habiburokhman: UU Perampasan Aset di AS, Inggris, hingga Australia Tak Hanya Sasar Tipikor - Kompas,
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut bahwa regulasi mengenai perampasan aset di sejumlah negara tidak hanya berfokus pada tindak pidana korupsi (tipikor), melainkan juga menjangkau berbagai tindak pidana lain yang berdampak luas pada negara dan masyarakat.
"Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Baca juga: Urgensi Lembaga Pengelola Aset dalam RUU Perampasan Aset
Ia kemudian mencontohkan penerapan regulasi serupa di Amerika Serikat, Inggris, hingga Australia.
Di Amerika Serikat, misalnya, melalui rezim civil forfeiture penegak hukum bisa menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.
RUU Perampasan Aset Makin Luas, 13 Tindak Pidana Masuk Daftar
Sementara itu Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO).
"Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu," ujarnya.
Baca juga: Definisi Aset dalam RUU Perampasan Aset Harus Diatur Jelas
Kemudian regulasi mengenai perampasan aset di Australia diatur melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar.
Sementara itu di dalam negeri, Habiburokhman mengatakan Komisi III banyak mendapat masukan bahwa tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian sangat mendesak untuk dimasukkan ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).
"Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif," ungkapnya.
Baca juga: 5 Isu Krusial RUU Perampasan Aset Menurut Pakar Hukum UGM
Menurut Habiburokhman, penerapannya pada kasus spesifik seperti narkotika dan terorisme akan berorientasi pada pemutusan rantai operasional kejahatan.
Dalam tindak pidana narkotika dan terorisme misalnya, perampasan aset bisa memutus aliran dana dan merampas aset logistik para bandar serta jaringan teror.
"Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka," tuturnya.
Baca juga: Dorongan agar DPR Buka Draf RUU Perampasan Aset
Sementara itu, untuk kasus penipuan di sektor keuangan dan perasuransian, mekanisme ini diharapkan menjadi jawaban atas hambatan pemulihan hak-hak korban.
Meski demikian, dirinya mengingatkan soal pentingnya integritas aparat penegak hukum agar implementasi undang-undang ini tidak disalahgunakan di lapangan.
Pada prinsipnya, ia menegaskan tidak boleh ada satu pun pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum (crime does not pay).
Baca juga: Ketua Komisi III DPR: Kerugian Negara yang Kembali dari Kasus Korupsi Hanya 20 Persen
Di akhir keterangannya, Habiburokhman menegaskan komitmen DPR RI dalam merampungkan regulasi yang komprehensif.
"Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh," kata dia.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT
DPR Buka-bukaan Kenapa UU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama