Hakim MK Pertanyakan Beda Cara KPU Periksa Ijazah untuk Pilkada dan Pilpres - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan perbedaan cara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memeriksa ijazah untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan presiden (Pilpres) pada pemilu 2024.
Pertanyaan ini disampaikan Saldi Isra kepada Ketua KPU RI Afifuddin dalam sidang sengketa persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024, Rabu (23/9/2025).
Mulanya Saldi mencecar, apakah KPU melakukan verifikasi langsung dokumen penyetaraan ijazah milik Gibran ke dinas pendidikan (Diknas) terkait.
Baca juga: MK, Perselisihan Hasil Pemilu, dan Batas Konstitusi
Ketua KPU Afifuddin kemudian mengatakan mereka tidak datang dan hanya menerima surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Momen Hakim Saldi Tanya KPU soal Pendidikan Gibran: KPU Verifikasi ke Diknas?
Afifuddin juga sempat menyebut tidak memeriksa kembali karena tidak ada laporan kecurangan terkait syarat penyetaraan ijazah Gibran pada saat itu.
Saldi Isra kemudian kembali bertanya, apakah ada instrumen lain yang dilakukan KPU untuk memeriksa keabsahan penyetaraan ijazah Gibran.
"Karena itu (surat keterangan) dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar," kata Afif dikutip dari risalah sidang dari MK.
Baca juga: Hakim MK Arsul Sani Alumnus UTS Insearch seperti Gibran, tapi Program Kursus Bahasa 3 Minggu
Dia juga menegaskan, tidak ada instrumen lain selain surat keterangan penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek.
Beda sikap ketika Pilkada
Saldi kemudian mengingatkan, apa yang menjadi sikap KPU dalam pemeriksaan ijazah Gibran berbeda dengan cara pemeriksaan calon pemilihan kepala daerah.
"Ini kan kalau Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malah ngotot sekali bilang ke KPU (daerah), tolong dicek ke mana sekolahnya, kalau ada yang pakai paket C, dicek di mana dikeluarkan segala macam," ucap Saldi.
Sebab itulah, Saldi kembali menanyakan apa yang menjadi instrumen pendukung keabsahan penyetaraan ijazah Gibran, di luar asumsi dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Menurut Saldi, instrumen lain ini penting karena ada relasi dan korelasinya dengan pertanyaan hakim MK sebelumnya.
Yakni menanyakan apakah surat keterangan penyetaraan ijazah benar-benar sudah diperiksa keabsahannya.
"Kan harusnya, walaupun Pak Afif ketika itu kan belum jadi ketua, ya, saya paham itu, tapi paling tidak, itu kan ada pembahasan-pembahasan internal berkaitan dengan ini," kata Saldi.
Sebut penuhi syarat pendidikan
Sebelum pertanyaan Saldi, KPU sempat menegaskan bahwa Gibran telah memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres.
KPU sendiri menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023.
Baca juga: Polri Periksa Kombes Fahrurozi Terkait Kasus Investasi Tambang Emas di Sulut
Terkait Gibran, ia menjelaskan Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari luar negeri adalah setara dengan ijazah.
Dari Permendikbud tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa surat keterangan penyetaraan tingkat menengah atas milik Gibran setara dengan ijazah.
Selain itu, terdapat Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Baca juga: Hari Statistik Nasional dan Upaya Membangun Kepercayaan
Dalam PKPU 19/2023, KPU mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
"Maka dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," ujar kuasa hukum KPU.
Petitum
Dalam gugatan ini, pemohon Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya memuat delapan tuntutan.
Baca juga: Kementerian Imipas Didesak Tindak Petugas yang Terlibat Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Delapan tuntutan tersebut berisi permintaan agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres.
Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait Pilpres 2024, khusus berkaitan dengan Gibran, termasuk pencalonan hingga keputusan hasil suara.
Mereka juga meminta agar MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar pemilihan Wapres dari usulan dua orang yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.