Hukumannya Berkurang Setahun, Nadiem akan Ajukan Kasasi - Tempo
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, akan mengajukan kasasi atas putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Dalam putusan banding hari ini, Kamis, 24 September 2026, majelis hakim memangkas pidana penjara Nadiem dari yang sebelumnya 10 tahun menjadi 9 tahun. “Kami akan langsung mengajukan kasasi secepatnya,” ujar Nadiem kepada wartawan seusai pembacaan putusan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Nadiem mengatakan ia tak putus asa dan menyerah. Ia tak menerima hasil apa pun selain bebas. “Perjuangan ini lama dan tentunya saya harus mengalami berbagai kendala,” kata Nadiem.
Hakim pengadilan tinggi tetap menghukum Nadiem dengan membayar denda Rp 1 miliar. Namun, apabila denda tersebut tak dibayar, hukuman kurungan penggantinya berkurang menjadi 140 hari kurungan penjara.
Hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayar Nadiem. Nadiem dihukum membayar uang pengganti Rp 548,76 miliar, turun dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yakni Rp 809,59 miliar. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun,” kata hakim.
Kuasa hukum Nadiem mengajukan banding atas putusan 10 tahun penjara terhadap kliennya dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2022.
Dalam pengadilan tingkat pertama, hakim memvonis 10 tahun penjara kepada Nadiem. Selain pidana penjara, hakim menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak membayar denda tersebut, Nadiem harus menjalani pidana penjara pengganti selama 190 hari.
Hakim menetapkan apabila Nadiem tidak membayar uang pengganti, negara dapat menyita dan melelang harta bendanya. Jika nilai harta tersebut tidak mencukupi, hakim menggantinya dengan pidana penjara selama lima tahun.
Jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022. Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya 12 perusahaan swasta yang menjadi vendor Chromebook.
Menurut jaksa, Nadiem memilih Chromebook semata-mata untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang ia dirikan. Setelah Gojek dan Tokopedia bergabung pada 2021, PT AKAB berubah nama menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai salah satu mitra bisnis lama Gojek sebelum bergabung dengan Tokopedia.
Jaksa menilai pengadaan Chromebook tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Nilai itu terdiri atas Rp 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta US$ 44,05 juta atau setara Rp 621,38 miliar berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020 hingga Desember 2022 akibat pengadaan Chrome Device Management.●
