Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Imigrasi Spesial

    Imigrasi Tangkap 55 WNA Asal China karena Penyalahgunaan Izin Tinggal - SindoNews

    10 min read


    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

    Sabtu, 05 September 2026 - 23:23 WIB

    Imigrasi Tangkap 55...

    Imigrasi menangkap 55 Warga Negara Asing (WNA) asal China karena penyalahgunaan izin tinggal. Foto/istimewa

    A A A

    JAKARTA - Sebanyak 55 Warga Negara Asing (WNA) asal China ditangkap dalam sebuah operasi pengawasan yang berlangsung pada Kamis, 3 September 2026. Mereka ditangkap di Tangerang Selatan (Tangsel). Penangkapan puluhan WNA itu terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

    Direntur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menjelaskan, operasi ini bermula dari patroli siber dan mendapati indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA di lokasi proyek pembangunan tersebut. Petugas mengantongi identitas sejumlah WNA yang beraktivitas di sekitar lokasi.

    Di antaranya berinisial FZ, HL, JY, SY, dan ZZ; lima orang pria pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan penjamin PT BOS. Selain itu, ditemukan pula satu orang berinisial XX pemegang visa kunjungan multipel dengan PT WD sebagai penjamin. Di lokasi, Imigrasi juga mengidentifikasi SJ, XB, dan ZP; tiga WNA China pemegang visa kunjungan tanpa penjamin.

    Baca juga: 220 WNA yang Diduga Langgar Izin Tinggal Diamankan Imigrasi

    "Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi [pengawasan]," kata Hendarsam, Sabtu (5/9/2026)..

    Ditjen Imigrasi mengidentifikasi sebanyak 55 WNA China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di lokasi pembangunan Data Center di Tangerang Selatan. Dari jumlah tersebut, 17 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berdasarkan Visa on Arrival (VoA) telah didetensi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta untuk proses lebih lanjut.

    Lihat video: Imigrasi Disorot, Yusril: Sistem Pengawasan Dirombak Total demi Hapus Korupsi!

    Sementara itu, 27 WNA pemegang ITK yang juga diduga melakukan aktivitas bekerja tidak dilakukan detensi, namun paspor mereka telah dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor (STP) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

    Selanjutnya, terdapat empat WNA China pemegang ITK yang diduga bekerja dan paspornya telah diamankan dari pihak perusahaan, namun keberadaan orang yang bersangkutan belum ditemukan. Keempatnya telah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk mendukung proses pengawasan dan penelusuran lebih lanjut.

    Adapun, tujuh WNA China lainnya yang juga diduga melakukan aktivitas bekerja telah dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor saat ditemukan di lokasi. Ketujuh orang tersebut tidak dilakukan detensi dan dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan kepada petugas Imigrasi pada Rabu, 9 September 2026.

    "Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi," katanya.

    (cip)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

    Berita Terkait

    Rekomendasi

    Infografis

    15 Perang yang Melibatkan...

    15 Perang yang Melibatkan Tentara AS, Pernah Kalah karena 60.000 Pasukan Tewas Sia-sia

    Terpopuler

    1

    2

    3

    4

    5

    Berita Terkini

    Brigjen Pol Dimutasi...

    Bahaya Abu Vulkanik...

    Menekraf Dorong Ekraf...

    BGN Setop Sementara...

    Kementerian Kebudayaan...

    Mahfuz Sidik Prediksi...

    Komentar
    Additional JS