Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home BBM bersubsidi Berita Featured Kasus Pertamina Spesial

    InfoPublik - Pertamina Blokir Barcode BBM Subsidi 1.274 Kendaraan di Bangka Belitung

    2 min read

     


    : Ilustrasi-Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memblokir  barcode (QR) pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi 1.274 unit kendaraan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (ANTARA/Aprionis)

    Oleh Eko Budiono, Senin, 21 September 2026 | 09:00 WIB - Redaktur: Untung S - 418

    Jakarta, InfoPublik - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memblokir barcode (QR Code) pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi milik 1.274 nomor polisi (nopol) kendaraan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga September 2026.

    Penindakan itu dilakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut terindikasi melakukan pembelian BBM bersubsidi secara berulang yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam Program Subsidi Tepat.

    Hal itu disampaikan Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, melalui keterangan resmi, Minggu (20/9/2026).

    Rusminto menegaskan, tindakan itu merupakan bentuk pengawasan ketat demi menjaga agar alokasi energi bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

    Pemblokiran serupa juga diterapkan di seluruh wilayah operasional Sumbagsel, meliputi 2.793 nopol di Lampung, 2.439 nopol di Sumatera Selatan, 1.117 nopol di Jambi, dan 966 nopol di Bengkulu.

    "Kami terus memperkuat pengawasan dalam penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan produk bersubsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rusminto.

    Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kesesuaian data kendaraan serta tidak menyalahgunakan QR Code maupun sarana transaksi lainnya dalam proses pembelian.

    Guna mendukung keterbukaan informasi, masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran di lapangan dapat langsung menyampaikan laporan melalui layanan Pertamina Contact Center 135.

    Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memberikan sanksi kepada 161 SPBU, karena menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak sesuai ketentuan berlaku.

    "Sebanyak 161 SPBU ini telah dikenakan sanksi sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi," kata  Rusminto, Jumat (4/9/2026).

    Ia mengatakan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel selama Januari hingga 3 September 2026 telah memberikan sanksi kepada 161 SPBU yang tersebar di 10 SPBU di Bengkulu, 17 SPBU di Jambi, 31 SPBU di Kepulauan Bangka Belitung, 69 SPBU di Lampung dan 34 SPBU di Sumatera Selatan.

    Komentar
    Additional JS