Kementerian ESDM Membatasi Penggunaan Afiliasi Jasa Pertambangan Minerba - Readers
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan kebijakan baru yang membatasi penggunaan anak perusahaan dan afiliasi oleh pemegang izin pertambangan dalam kegiatan usaha jasa minerba pada Selasa (29/9/2026).
Regulasi tersebut mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mengutamakan perusahaan pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) lokal di wilayah kabupaten atau kota sekitar lokasi tambang.
Pelibatan anak perusahaan atau afiliasi dilarang secara tegas tanpa adanya persetujuan langsung dari Menteri ESDM. Larangan ini mencakup kepemilikan saham langsung pemegang IUP dan IUPK pada pemegang IUJP, hingga kesamaan penerima manfaat akhir atau beneficial owner.
Pemerintah hanya memberikan pengecualian izin penggunaan afiliasi bagi pemegang IUP dan IUPK yang menjalankan penugasan khusus negara. Pengecualian tersebut mencakup pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian mineral dan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan pasokan domestik.
Direktur Jenderal di Kementerian ESDM, Tri Winarno, memberikan penjelasan terkait latar belakang diterbitkannya aturan pembatasan hubungan afiliasi di sektor pertambangan tersebut.
"Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah praktik pemegang izin mengerjakan seluruh kegiatan operasional sendiri tanpa melibatkan pihak lain," ujar Tri Winarno, Direktur Jenderal di Kementerian ESDM.
Aturan anyar ini berlaku secara mutatis mutandis bagi pemegang IUPK kelanjutan operasi, pemegang Kontrak Karya (KK), serta Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Dampak regulasi baru ini dinilai bervariasi bagi emiten tambang. PT Darma Henwa Tbk (DEWA) menyatakan kebijakan ini tidak memberikan dampak material karena kontrak perseroan terkait dengan PSN dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO), sementara kontraktor independen seperti PT United Tractors Tbk (UNTR) dan PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) justru mencatatkan kenaikan harga saham.