Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Badan Gizi Nasional Berita Featured Kasus Keracunan Kesehatan Lintas Peristiwa Makan Bergizi Gratis Sidoarjo Spesial

    Keracunan MBG Sidoarjo, BGN Tak Akan Bantu jika Ada Unsur Pidana - Beritasatu

    2 min read

     

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan atau pendampingan kepada pengelola SPPG, jika dalam kasus keracunan paket MBG di Sidoarjo, Jawa Timur, ditemukan unsur pidana. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak akan memberikan bantuan atau pendampingan kepada pengelola satuan pemenuhan pelayanan gizi (SPPG) terkait, jika dalam kasus keracunan paket makan bergizi gratis (MBG) di Sidoarjo, Jawa Timur, ditemukan unsur pidana.

    Kepala BGN Sudaryono mengatakan pihak yang terbukti melakukan kelalaian tidak hanya dapat dikenai sanksi administratif berupa pencopotan atau pemecatan. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana, kasus tersebut dapat diproses secara hukum.

    "Kita sudah cek kronologis, sudah cek juga di Radar MBG. Bahwa ternyata ahli gizi dan juga kepala dapur itu kemudian tidak melabeli semua omprengnya. Hanya diberi label satu untuk satu PIC," ujar Sudaryono, Kamis (3/9/2026).

    Ia menyebut BGN menemukan dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dalam penyaluran makanan MBG di Sidoarjo. Berdasarkan penelusuran melalui Radar MBG, BGN menemukan masalah dalam pelabelan makanan dan waktu pengiriman. Makanan yang seharusnya dikonsumsi dalam batas waktu aman justru terlambat sampai ke sekolah.

    "Ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, petunjuk pelaksanaan (juklak) petunjuk teknis (juknis) sudah diberikan, cara sudah diberikan. Namun, ada yang lalai dalam melaksanakan, ini kelalaian namanya. Kelalaian yang disengaja, bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian, ada unsur pidana, mohon maaf, kami tidak bisa membantu," kata Sudaryono.

    Sudaryono menjelaskan makanan tersebut sebenarnya telah matang pada pukul 05.00 WIB. Dengan demikian, makanan seharusnya dikonsumsi paling lambat pukul 09.00 WIB.

    Namun, label yang digunakan justru mencantumkan waktu makanan matang pada pukul 08.00 WIB sehingga batas konsumsi ditulis hingga pukul 10.00 WIB. Dalam pelaksanaannya, makanan tersebut baru dikirim ke sekolah setelah pukul 11.00 WIB dan dikonsumsi para siswa setelah pukul 12.00 WIB.

    “Kenyataannya di lapangan, itu ompreng yang harusnya dimakan sebelum jam 10.00, dikirim ke sekolah di atas jam 11.00, baru dimakan di atas jam 12.00 oleh para siswa (santri) itu, sehingga keracunan masal terjadi," katanya.

    BGN menegaskan penerapan SOP secara disiplin menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan makanan dalam program MBG. Pengawasan terhadap proses memasak, pelabelan, hingga distribusi akan diperketat untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

    Komentar
    Additional JS