Ketua MK Tegur Denny Indrayana Gara-gara Tak Pakai Toga Advokat - SindoNews
Makin mudah baca berita nasional dan internasional.
Senin, 21 September 2026 - 19:37 WIB

Ketua MK Suhartoyo menegur Denny Indrayana karena tak memakai toga advokat dalam sidang PHPU 2024 terkait ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/9/2026) malam.
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait persyaratan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/9/2026) malam. Dalam sidang ini, Ketua MK Suhartoyo menegur Denny Indrayana selaku pemohon.
Kejadian itu bermula kala kuasa hukum pemohon, Bambang Widjajanto usai mengenalkan 12 pemohon gugatan ini. Lantas, Suhartoyo mempertanyakan Denny yang tak mengenakan toga advokat.
Baca juga: Jelang Sidang di MK, Denny Indrayana Cs Sampaikan Pernyataannya Soal Ijazah Wapres Gibran
"Ini kenapa Prof Denny tidak pakai toga?" tanya Suhartoyo kepada Denny.
Merespons itu, Denny menjelaskan bahwa dirinya dalam kapasitas sebagai pemohon, bukan advokat. Namun, Suhartoyo menegaskan, Denny tetap perlu mengenakan toga advokat lantaran ada aturannya.
"Tetap pakai ya. Itu PMK-nya ada itu, Pak Bambang. PMK 1/2018. Nanti kalau tidak, Pak Denny tidak bisa duduk di situ, di luar nanti," tegas Suhartoyo.
Baca juga: Denny Indrayana Gugat PHPU Pilpres 2024, Relawan Gibran: Ada Paslon Belum Move On
"Tidak apa-apa tidak sekarang, nanti di sidang yang akan datang," tambahnya.
"Terima kasih yang mulia," timpal Denny.
Sedianya, MK menggelar sidang pertama Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait persyaratan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/9/2026). Gugatan Denny Indrayana dan pemohon lainnya itu teregister dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 19.00 WIB.
"Senin, 21 September 2026, 19:00 WIB. Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Acara Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon)," seperti dikutip dari laman MK, Senin (21/9/2026).
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026, setelah sidang perdana, Mahkamah akan menerima penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan. Kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban seluruh pihak.
Sidang putusan sela diagendakan pada 28 September 2026. Jika pemeriksaan dilanjutkan, maka tahap pembuktian akan berlangsung pada 29 September sampai dengan 1 Oktober 2026.
MK lebih dulu menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 2-5 Oktober 2026. Perkara ini akan diputuskan pada tanggal 5 atau 6 Oktober 2026.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekomendasi
Infografis

Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Terpopuler
1
2
3
4
5





