KPK Bongkar Dapur Pemeriksaan Pajak Banjarmasin, Restitusi hingga Tunggakan Diusut - Inilah
Jumat, 11 September 2026 - 14:05 WIB
Share

Tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (Foto: Antara Foto/Reno Esnir/kye/am).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
KecilBesar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri mekanisme pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pendalaman menyasar proses restitusi hingga tunggakan kewajiban wajib pajak.
Materi tersebut digali penyidik saat memeriksa aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial YUS sebagai saksi pada Kamis (10/9/2026).
“Ini didalami terkait dengan proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan di kantor pajak itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Selain permohonan restitusi, penyidik mendalami pemeriksaan terhadap wajib pajak yang menunggak atau tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Itu kan semuanya juga ada yang melalui proses pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin,” katanya.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta berinisial KKL. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pada Kamis.
“Untuk pihak swasta dilakukan penjadwalan ulang karena memang tidak bisa hadir dalam pemeriksaan,” ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi tersebut terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah operasi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Perkara itu bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin mencatat nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.
Setelah permohonan tersebut diproses, muncul permintaan “uang apresiasi”. Para tersangka diduga menerima Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai jatah masing-masing.
KPK selanjutnya mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Dalam prosesnya, penyidik menyita 680 ribu dolar Amerika Serikat, emas seberat 1,3 kilogram, dan uang Rp100 juta.
Barang-barang tersebut diperoleh dari penggeledahan di sejumlah lokasi serta penyerahan kembali oleh saksi.
0 suka
0 bookmark
![]()
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Share




