Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured KPK Spesial

    KPK Sita Emas dari Kantor BPN Jatim, Diduga Dibeli Pakai Uang Layanan Tanah - detik

    2 min read


    Jakarta -

    KPK sempat menggeledah Kantor Wilyaah (Kanwil) BPN Jawa Timur (Jatim) dan menyita uang senilai ratusan juta diduga dari para pemohon layanan pertanahan. Selain uang, KPK juga menyita sejumlah perhiasan emas.

    "Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

    Budi belum menjelaskan kepemilikan dari perhiasan emas tersebut. Namun dia menyebut, perhiasan emas itu diduga dibeli menggunakan sebagian uang dari para pemohon layanan tanah.

    "Diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum," jelasnya.

    Dia mengatakan, nilai perhiasan emas itu ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik pun saat ini masih menelusuri temuan tersebut.

    "Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut," imbuhnya.

    Adapun penggeledahan di Kanwil BPN Jatim dilakukan KPK pada Kamis (24/9). Penyidik KPK melakukan penggeledahan selama 11 jam.

    Temukan awal dari penggeledahan ini yakni uang senilai ratusan juta rupiah. Uang-uang tersebut diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim.

    Selain itu, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini. Seluruh temuan itu kini tengah dalam analisis penyidik.

    KPK sebelumnya menetapkan delapan perkara terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    "Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

    Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
    1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
    2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
    3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
    4. Arif Sugiyanto (ARF);
    5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
    6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
    7. Erwin (ERW);
    8. Muhammad Fakhry (MF).

    KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.

    (rdp/rdp)

    Komentar
    Additional JS