Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Mahfud MD RUU Perampasan Aset Spesial

    Mahfud Cerita RUU Perampasan Aset yang Tidak Dibahas DPR Periode SEBELUMNYA - Kompas

    6 min read



    JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyorot DPR periode sebelumnya yang tidak membahas rancangan undang-undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

    Padahal saat dirinya menjadi Menkopolhukam, Mahfud sudah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

    "Saya ajukan Desember 2019, 2020 masuk (prolegnas), 2021 masuk, 2022 masuk, tiba-tiba 2023 keluar (dari prolegnas). Sehingga saya ribut di DPR," ujar Mahfud dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (3/9/2026).

    Baca juga: Draf Belum Dibuka, Penyusunan RUU Perampasan Aset Dinilai Tak Transparan

    Saat masih menjabat sebagai Menkopolhukam, Mahfud bertanya alasan DPR mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas.

    RUU Perampasan Aset Makin Luas, 13 Tindak Pidana Masuk Daftar

    Ia mengungkap, DPR memiliki banyak alasan. Salah satunya adalah harus meminta persetujuan dari ketua umum partai politik terlebih dahulu.

    "Tapi ada satu partai yang mengatakan, 'kalau memang pemerintah sungguh-sungguh, buat dong surpresnya' gitu," ujar Mahfud.

    Mahfud pun menjelaskan, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023.

    Baca juga: Habiburokhman: UU Perampasan Aset di AS, Inggris, hingga Australia Tak Hanya Sasar Tipikor

    Namun, pimpinan DPR periode 2019-2024 tak kunjung membacakan surpres RUU Perampasan Aset itu dalam rapat paripurna.

    "Ini Anda (DPR) minta surpres, enggak dibahas juga sampai selesainya pergantian Presiden," ujar Mahfud.

    Oleh karena itu, ia mengapresiasi DPR periode 2024-2029 yang mulai membahas dan menargetkan RUU Perampasan Aset sah menjadi undang-undang pada Desember 2026.

    Ia berharap agar DPR, khususnya Komisi III benar-benar menerapkan partisipasi bermakna dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

    "Kita sambut baik ini janji DPR bahwa akan merampungkan RUU Perampasan Aset ini bulan Desember," ujar Mahfud.

    Baca juga: Urgensi Lembaga Pengelola Aset dalam RUU Perampasan Aset

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan), Cucun Ahmad Syamsurijal (ketiga kanan), Saan Mustopa (kanan), serta Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Pimpinan DPR menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di sela adanya aksi damai menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan terkait pemberantasan korupsi.

    Lihat Foto

    Target Disahkan Desember 2026

    Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya memerlukan waktu dalam menyusun RUU Perampasan Aset.

    Pasalnya, payung hukum terkait perampasan aset untuk tindak pidana merupakan hal yang baru di Indonesia.

    "Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya," ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Kamis (27/8/2026).

    Kondisi tersebutlah yang membuat RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu yang lama dalam penyusunannya.

    Baca juga: Tanpa Putusan Pidana Bukan Berarti Tanpa Pengadilan dalam RUU Perampasan Aset

    "Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru," ujar Habiburokhman.

    Kendati memerlukan waktu yang sangat lama, ia menargetkan bahwa RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026.

    "Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman.

    Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

    DPR Buka-bukaan Kenapa UU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama

    Komentar
    Additional JS