Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Gibran Rakabuming Raka Mahfud MD Mahkamah Konstitusi Spesial

    Mahfud MD: MK Tidak Bisa Diskualifikasi Gibran - Fajar

    3 min read

     


    Mahfud MD. (YT Mahfud MD Official)

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menkopolhukam, Prof Mahfud MD, turut bicara mengenai langkah Denny Indrayana Cs yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Mahfud mempertanyakan kewenangan MK untuk menangani persoalan tersebut.

    Khususnya apabila gugatan itu bermuara pada upaya mendiskualifikasi Gibran yang saat ini telah terpilih dan menjabat sebagai Wakil Presiden.

    Dikatakan Mahfud, kewenangan MK telah diatur secara jelas dalam konstitusi. Ia menyebut tidak terdapat kewenangan MK untuk mendiskualifikasi ijazah maupun orang yang telah terpilih.

    Mahfud Pertanyakan Kewenangan MK

    Mahfud menjelaskan bahwa MK memiliki sejumlah kewenangan yang telah ditentukan dalam konstitusi. Karena itu, menurut dia, persoalan keabsahan ijazah tidak serta-merta dapat dibawa ke MK.

    "Kasus Denny ini, ini menurut saya ya kan MK tidak berwenang ya," ujar Mahfud, dikutip fajar.co.id, Selasa (22/9/2026).

    "Kewenangan MK itu kan hanya empat kewenangan, satu kewajiban dan tidak ada mendiskualifikasi ijazah, mendiskualifikasi orang yang sudah terpilih," tambahnya.

    Mahfud kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan kemungkinan sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden atau PHPU.

    Mahfud juga menyinggung persoalan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji keabsahan sebuah ijazah.

    Menurut dia, perkara mengenai keabsahan ijazah pada dasarnya merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    "Keabsahan ijazah atau tidak itu kewenangan PTUN," tukasnya.

    Ia menyebut pihak Denny sebelumnya telah mencoba menempuh jalur PTUN. Namun, karena upaya tersebut tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan, gugatan kemudian diarahkan ke MK.

    "Denny mengatakan, PTUN sudah dicoba, gak bisa. Udah berani gitu, harus MK sekarang. Harus turun ini untuk menyelamatkan konstitusi," imbuhnya.

    Mahfud Pilih Menunggu Persidangan MK

    Meski menyampaikan pandangan mengenai aspek kewenangan MK, Mahfud mengaku belum ingin memberikan penilaian lebih jauh terhadap perkara yang diajukan Denny Indrayana Cs.

    "Nah silahkan, kita mau melihat juga, saya tidak tahu mau apa dan saya tidak akan berkomentar dulu," kata Mahfud.

    Ia memilih menunggu bagaimana proses persidangan di MK berlangsung.

    "Saya akan melihat apa sidang MK, saya bicara teori aja dulu dah," lanjutnya.

    Mahfud juga mengungkap bahwa dirinya sempat diajak terlibat dalam perkara tersebut oleh pihak yang memiliki legal standing.

    Namun, ia menyatakan tidak ikut dalam perkara tersebut.

    "Pak Mahfud diajak? Ya, iya. Diajak yang punya legal standing ini Pak Mahfud yah, tapi saya enggak," tandasnya.

    (Muhsin/fajar)

    Komentar
    Additional JS