Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Gibran Rakabuming Raka Golkar Spesial

    Mengapa Partai Koalisi Tak Pasang Badan Ijazah Gibran Digugat di MK? Ini Kata David Pujung Golkar - Kompas TV

    4 min read

     

    × LOGIN LIVE TV Install aplikasi

    Kompas.tv - 27 September 2026, 05:17 WIB

    mengapa-partai-koalisi-tak-pasang-badan-ijazah-gibran-digugat-di-mk-ini-kata-david-pujung-golkar

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Sumber: ANTARA FOTO/Fauzan/sgd/kye)

    JAKARTA, KOMPAS.TV - Politikus Golkar David Pajung menjelaskan alasan partai koalisi pendukung Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming tak pasang badan usai adanya gugatan ijazah Gibran oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk). 

    Menurutnya, posisi penggugat alias Denny Indrayana dkk sangat lemah dalam perkara gugatan ijazah Gibran sehingga partai koalisi tak perlu turun tangan. 

    "Kasus ini sangat lemah positioning dari penggugat. Jadi, tanpa dibantu pun, tanpa kekuatan diturunkan oleh partai-partai pendukung pun juga ini akan lewat dengan sendirinya," katanya dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Sabtu (26/9/2026). 

    "Ini buang energi saja, melecehkan saja kalau partai-partai ini harus turun tangan."  

    David juga menyatakan keyakinanannya bahwa gugatan Denny Indrayana dkk tidak akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Alasannya, ia menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana dkk tidak memenuhi syarat. 

    Baca Juga: Adi Prayitno: Gibran Terlihat Berjuang Sendirian Hadapi Polemik Ijazah

    Menurutnya, gugatan PHPU yang dilayangkan Denny Indrayana dkk itu sudah lewat dari tenggat waktunya dan kedudukan hukum penggugatnya pun tidak jelas. 

    Ia menegaskan PHPU hanya bisa diajukan tiga hari pascapengumuman penetapan perolehan suara hasil Pilpres pada 2024 lalu. 

    Selain itu, David juga menekankan pihak yang bisa mengajukan gugatan PHPU adalah pasangan calon yang ikut kontestasi pilpres.

    Komisaris Independen PT Krakatau Steel itu juga mempertanyakan tujuan gugatan Denny Indrayana dkk itu. 

    "Ketika ini direspons secara politik oleh partai politik, ini justru akan membesar, menguras energi bangsa ini sehingga baiknya didiamkan aja. Ini enggak ada artinya dan ini pasti akan akan ditolaklah hasilnya nanti," ucapnya. 

    Baca Juga: Relawan Gibran Anggap Gugatan Denny Indrayana dkk Mengada-Ada: Kebablasan

    Dalam kesempatan sama, Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, menilai sampai hari ini Gibran secara politik belum berlabuh ke partai mana pun, kecuali dekat dengan PSI secara kultural. Sementara, PSI hari ini bukanlah partai parlemen. 

    "Jadi kalau untuk mendukung Mas Gibran secara personal, ini juga partai-partai khawatir residunya akan terdampak ke mereka," katanya. 

    Agung menambahkan, secara institusional keterikatan Gibran dengan politik juga minimalis, karena putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu tidak masuk partai parlemen mana pun.

    Oleh karena itu, menurutnya, partai politik, termasuk partai koalisi pendukung, mungkin mempertanyakan keuntungan pasang badan untuk Gibran. 

    "Karena Mas Gibran 'tidak masuk' ke partai parlemen mana pun, hanya dekat secara kultural dengan partai nonparlemen atas nama PSI. Jadi kalau didukung, (partai berpikir) apa benefitnya sih buat kita," ujar Agung.

    Meskipun pengaruh Jokowi yang merupakan ayah dari Gibran saat ini masih ada, tetapi menurutnya pengaruh itu sudah tidak sebesar ketika Jokowi masih jadi presiden. 

    Ia bahkan memprediksi pengaruh Jokowi akan terus merosot jika serangan-serangan politik yang dihadapi oleh Jokowi dan keluarganya tidak diadang dengan kekuatan yang semestinya oleh PSI, relawan Jokowi/Gibran, atau pihak lain. 

    Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

    Sumber : Kompas TV

    Komentar
    Additional JS