Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Karhutla Kebakaran Hutan Lintas Peristiwa Menhut Spesial

    Menhut Cabut Izin 5 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan, Ini Daftarnya - Liputan6

    2 min read

     

    Foto udara ini memperlihatkan lahan yang terdampak kebakaran hutan di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat, 4 September 2026. (AFP/ Bay Ismoyo)

    Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kembali mencabut izin usaha lima perusahaan sebagai bagian dari penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

    Raja Antoni menyebut total luas konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.

    “Ini bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Menhut Raja Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Menurut Raja Antoni, area yang terbakar di masing-masing konsesi meliputi 47,84 hektare milik PT Wana Lestari Jaya, 18,20 hektare PT Prima Multi Buana, 497 hektare PT Pancaran Wana Nusa, 374,99 hektare PT Grace Putri Perdana, dan 231,10 hektare PT Babugus Wahana Lestari.

    Total luas area yang terbakar dari lima perusahaan tersebut mencapai 1.169,13 hektare.

    Raja Antoni menjelaskan pencabutan izin dilakukan karena perusahaan dinilai melakukan pelanggaran.

    Dia menegaskan pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban menjaga kawasan serta menjalankan seluruh kewajiban yang melekat pada izin yang telah diberikan.

    “Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.

    Raja Antoni berharap langkah penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera kepada perusahaan lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap karhutla.

    “Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya.

    Komentar
    Additional JS