Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Kementerian PU Spesial

    Pegawai Kementerian PU Budidayakan Ganja di Belakang Rumah, Polisi Sita Puluhan Tanaman - Kompas

    4 min read

     

    BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berinisial AS (49) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung setelah diduga membudidayakan ganja di rumahnya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

    Polisi menemukan puluhan tanaman ganja yang ditanam di area belakang rumah tersangka.

    Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum aparatur sipil negara.

    Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengikuti target pada 16 September 2026 hingga ke lokasi kedua yang berada di Cileunyi.

    Musnahkan 101,9 Kg Ganja, Kapolres Aceh Tengah: Jangan Coba-coba Edarkan Narkotika

    "Petugas kemudian membuntuti pergerakan tersangka hingga tiba di kediaman pribadinya di Cileunyi," kata Olie, Jumat, (18/9/2026)

    Baca juga: Sudah Tinggal Sejak 2010, ASN Penanam Ganja di Bandung Dikenal Jarang Bergaul

    Sebanyak 8 batang pohon ganja berusia sekitar 4,5 bulan dengan ketinggian yang bervariasi antara 91 cm hingga 1,8 meter dan 28 batang ganja berusia sekitar 10 hari, serta 2 bungkus plastik klip bening berisi biji ganja ditemukan polisi di lokasi tersebut.

    Mendapati bukti tersebut, serta tes urine AS yang menunjukkan hasil positif, polisi langsung mengamankan tersangka.

    Menurut Olie, tanaman ganja itu berada di bagian belakang rumah bertipe 36 tersebut.

    Tanaman ganja di area belakang rumah yang berukuran sekitar 1x2 meter persegi yang ditutupi jaring sebagai atap serta dilengkapi lima unit lampu ultraviolet (UV), semprotan pestisida, dua botol cairan pestisida, dua botol booster tanaman, gunting dahan, serta satu unit telepon genggam merek Samsung yang digunakan untuk berkomunikasi.

    Pelajari Otodidak

    Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku mulai menanam ganja sejak Mei 2026 yang dipelajarinya secara otodidak melalui internet.

    Ia mengaku terdorong membudidayakan ganja karena kesulitan memperoleh narkotika tersebut untuk dikonsumsi.

    Ketertarikan tanam ganja pun dilakukan setelah mendapat bibit ganja yang didapatnya dari seorang teman lama yang pernah mengonsumsi ganja bersama.

    Ia menyebut bibit tersebut diberikan oleh temannya dan bukan hasil permintaan dirinya.

    "Dia yang ngasih," ucap AS kepada polisi.

    Baca juga: Farhan Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan Saat Pocari Sweat Run 2026 di Bandung

    Klaim Konsumsi Pribadi

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut tersangka mengaku ganja yang ditanam digunakan untuk konsumsi pribadi.

    Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta peredaran ganja tersebut.

    "Pengakuan sementara saat ini, keterangan dari tersangka yang telah kami amankan bahwasanya dikonsumsi sendiri, pribadi, dan beberapa dibagikan kepada rekan-rekannya," kata Olie

    Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 dan 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Adapun ancaman hukumannya ialah 6 hingga 20 tahun penjara.

    Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

    Lewat Kopi hingga Mie Ayam, Pak Bhabin Rangkul Warga dan Beri Edukasi

    Komentar
    Additional JS