Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Bansos Bantuan Sosial Berita Desil Featured Kasus Spesial

    Pemerintah Tegaskan Desil Bukan Penentu Tunggal Penerima Bansos - Liputan6

    25 min read

     


    Pemerintah tengah membangun digitalisasi perlindungan sosial agar penyaluran bantuan terintegrasi, akurat, dan responsif.

    Lizsa Egeham

    Diterbitkan:

    Pemerintah Salurkan Bantuan Pangan Non Tunai Beras 20 Kilogram
    Proses distribusi bansos beras sebanyak 20 kg terus dilakukan kepada seluruh Keluarga Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di berbagai wilayah Indonesia. (merdeka.com/Arie Basuki)
    Jadi Intinya

      Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan pemerintah tengah membangun digitalisasi perlindungan sosial agar penyaluran bantuan semakin terintegrasi, akurat, dan responsif terhadap kondisi masyarakat.

      Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta pemutakhiran Desil menjadi fondasi dalam upaya tersebut. Dengan basis data yang terintegrasi, pemerintah diharapkan tidak lagi bekerja dengan data yang terpisah-pisah atau tidak mencerminkan kondisi terkini masyarakat.

      Desil merupakan salah satu informasi dalam DTSEN dan menjadi bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun dan mengelola DTSEN sebagai satu rujukan bersama pemerintah untuk meningkatkan ketepatan sasaran kebijakan dan program, termasuk dalam menentukan prioritas penerima bantuan sosial (bansos).

      "Pemerintah menyadari bahwa data sebesar dan sekompleks DTSEN memerlukan pembaruan berkelanjutan. BPS terus memperbarui DTSEN bersama dengan kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Di sisi lain, masyarakat tidak ditempatkan sebagai objek pasif," jelas Qodari dikutip dari siaran persnya, Selasa (8/9/2026).

      Menurut Qodari, pemutakhiran data merupakan bagian dari proses untuk memastikan sistem digital mampu mengikuti perubahan kondisi masyarakat. Masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan informasi apabila terdapat kondisi di lapangan yang belum tercermin secara tepat dalam data.

      "Masyarakat dapat memeriksa dan menyampaikan usulan maupun keberatan melalui mekanisme Usul-Sanggah, termasuk kanal yang disediakan Kemensos seperti Cek Bansos dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), serta kanal Cek-DTSEN yang tersedia melalui BPS sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

      Qodari mencontohkan kasus Timbul, pengemudi becak asal Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang sempat menjadi perhatian setelah tercatat dalam Desil 9. Setelah dilakukan pemutakhiran, data Timbul kini tercatat dalam Desil 3.

      "Ini membuktikan bahwa mekanisme pemutakhiran telah berjalan dan akan terus dilakukan seiring dengan dinamika kondisi kesejahteraan masyarakat yang terus berubah," tutur Qodari.

       

      Desil Bukan Penentu

      Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari. Dok Bakom
      Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari. Dok Bakom

      Qodari menegaskan, Desil bukan satu-satunya faktor yang menentukan apakah seseorang berhak menerima bansos. Data tersebut digunakan untuk memetakan tingkat kesejahteraan relatif masyarakat sekaligus menjadi salah satu rujukan dalam menentukan sasaran program.

      "Kementerian dan lembaga penyelenggara program tetap menggunakan indikator, persyaratan, serta mekanisme masing-masing sesuai tujuan program. Karena itu, perubahan Desil seseorang tidak dapat secara otomatis dimaknai bahwa yang bersangkutan pasti kehilangan seluruh hak atas program sosial pemerintah," jelas dia.

      Dia menambahkan, perubahan kondisi masyarakat harus diikuti dengan pembaruan data agar sistem perlindungan sosial dapat menangkap dinamika tersebut.

      "Tujuan akhirnya bukan sekadar menentukan angka Desil, tetapi memastikan bantuan negara benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan. Prinsip utama pemerintah adalah bantuan harus tepat sasaran, tetapi tidak boleh menutup mata terhadap kondisi nyata masyarakat. Pemerintah tidak ingin ada masyarakat yang berhak justru terlewat dari perlindungan sosial, dan pada saat yang sama tidak ingin bantuan jatuh kepada pihak yang sebenarnya tidak lagi membutuhkan," kata Qodari.

      Karena itu, pemerintah menempatkan akurasi data sebagai salah satu prioritas dalam pengembangan sistem perlindungan sosial. Menurut Qodari, pro dan kontra yang muncul dapat menjadi masukan untuk menyempurnakan sistem, meningkatkan kualitas data, serta memastikan mekanisme koreksi berjalan efektif.

      "Digitalisasi perlindungan sosial pada akhirnya bukan sekadar soal teknologi atau perubahan angka Desil, melainkan tentang membangun sistem yang lebih adil, lebih akurat, lebih transparan, dan lebih mampu menangkap kondisi nyata masyarakat," pungkas Qodari.

      Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

      Lanjut Baca:BPA Kejagung Setor Rp 26,04 Triliun Hasil Lelang Rampasan

      Rekomendasi

      Berita Terbaru

      Selengkapnya
      Komentar
      Additional JS