Perjalanan USD 1 Juta Titipan Gus Alex: Ditolak Pansus Haji, Lalu Disita KPK - Kompas
Jaksa KPK menghadirkan saksi bernama Zainal Abidin, yang mengaku pernah dititipi uang senilai USD 1 juta oleh mantan staf khusus eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Zainal mengaku Gus Alex meminta dirinya menyerahkan uang itu ke Pansus Haji DPR, tapi Pansus menolak dan marah.
Hal itu disampaikan Zainal Abidin saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainal awalnya menyebut Gus Alex menitipkan uang USD 1 juta untuk diserahkan ke Pansus Haji DPR. Dia kemudian mengaku mengarahkan agar uang itu diserahkan ke Ace Hasan Syadzily, yang kala itu menjabat anggota Komisi VIII DPR.
Zainal mengatakan Ace Hasan memarahi dirinya saat mengetahui soal titipan duit. Dia mengatakan Ace menolak dan ogah berurusan soal uang tersebut.
Zainal kemudian beralih ke anggota DPR lain yang tergabung di dalam Pansus Haji DPR. Dia mengatakan anggota DPR yang dihubunginya juga menolak menerima ataupun berurusan dengan uang.
"Ada penolakan. Akhirnya uang itu tetap bergerak, tetap di?" tanya jaksa.
"Khomsin," jawab Zainal.
Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani kemudian bertanya siapa Khomsin yang dimaksud Zainal. Zainal mengatakan Khomsin merupakan temannya.
Zainal lalu mengaku mendapat pesan WhatsApp dari Gus Alex yang berbunyi 'Awas nanti saya buka semua kamu'. Zainal mengaku dirinya mengadu kepada Yaqut soal masalah itu.
"Dia minta tolong saya, barangnya utuh, tidak kurang satu lembar pun, kok kenapa saya diginiin? Saya bilang begitu. Pak Menteri marah, 'Kamu ini, itu kan urusan kalian berdua. Ya kan, udah urusin kalian, jangan kayak anak kecil! Selesaikan berdua! Itu kan urusan kamu berdua, kok'. Nah, waktu itu Pak Menteri ngomong gitu. 'Ya kan, aku nggak tahu-menahu itu'," ujar Zainal.
Zainal mengaku meminta Khomsin menyimpan uang itu. Akhirnya, kata Zainal, uang itu diserahkan ke KPK saat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencuat.
"Baru kemudian terjadi lagi di, apa namanya, bulan apa itu, Pak, sekitar Agustus atau September gitulah. Nah itu, akhirnya terus saya telepon aja. Ramai ini dan sebagainya, lah saya kan konsultasi sama teman-teman yang ngerti hukum. Nah ini gimana? Memang dari awal saya konsultasi. Itu barang jangan kamu utak-atik loh, ya. Udah dikasih tahu, 'Jangan kamu utak-atik. Udah. Balikkan aja ke KPK'. Ya sudah, saya balikin," ujarnya.
Zainal juga mengaku kesal pada Gus Alex. Dia menyebut uang yang diserahkan Gus Alex ternyata tidak mencapai USD 1 juta sebagaimana yang disampaikan di awal. Dia mengaku harus nombok 401 lembar duit USD 100 atau senilai USD 40.100 supaya uang itu genap USD 1 juta.
"Jadi uang 401, 400 lembar uang pecahan USD 100 ini adalah uang Saudara untuk supaya genap USD 1 juta?" tanya jaksa.
"Iya. Saya, Pak, jujur, Pak, mohon izin, Pak Jaksa. Saya marah, Pak, sebel saya. Saya sudah di ini gini, ya rugi saya, Pak. Tekor saya. Gitu lho. Tapi ya sudahlah," ujar Zainal.
Zainal juga mengaku dirinya pernah minta Rp 50 juta ke Gus Alex. Dia mengatakan duit itu hendak diberikan sebagai upah ke Khomsin yang menyimpan uang yang awalnya disebut USD 1 juta. Namun, katanya, Gus Alex hanya mau memberikan Rp 25 juta.
"Ya beliau ini kan, ya, saya kan nggak mau, Pak, ya, menerima. Ya kan, ya sudah titipin di situ aja. Tak (saya) jamin aman. Ya tapi kan orang ya gitu, Pak. Kan saya kan khawatir dengan duit itu, Pak. Makanya kemudian saya minta diongkosin. 'Ongkosin-lah, Rp 50 juta' saya bilang gitu. Itu pun masih ditawar Rp 25 juta," ujarnya.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Saksikan Live DetikSore:
Lihat juga Video: Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Kuota Haji
(haf/imk)