Perpres 82/2026 Terbit, KSP Dudung Minta Koperasi Desa Merah Putih Segera Beroperasi - Bisnis com

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Dudung mengatakan penerbitan beleid tersebut menjadi landasan untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi. Pemerintah juga tengah memastikan ketersediaan pasokan komoditas kebutuhan pokok dan barang bersubsidi di setiap gerai koperasi yang beroperasi.
Hal tersebut disampaikan Dudung dalam keterangan pers usai melaksanakan rapat terbatas (ratas) di Kantor Staf Presiden, Rabu (23/9/2026).
"Hari ini sudah kita tentukan banyak hal-hal yang penting dalam pengoperasian KDKMP ini. Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," kata Dudung.
Menurutnya, rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Menteri Koperasi, Direktur Agrinas Pangan, Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog), perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, serta sejumlah pemangku kepentingan yang terkait dengan pengoperasian KDKMP.
Pasokan Beras hingga LPG 3 Kg
Baca Juga
Dudung menjelaskan pemerintah saat ini berfokus pada penyediaan pasokan barang secara berkelanjutan bagi setiap gerai KDKMP yang beroperasi. Komoditas yang dibahas dalam rapat mencakup beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita, serta kebutuhan pokok lainnya.
Dia menekankan bahwa masyarakat harus dapat memperoleh barang-barang tersebut dengan mudah, harga sesuai ketentuan, dan ketersediaan stok yang terjaga, khususnya untuk komoditas bersubsidi.
"Dan ini masyarakat harus dapat memperolehnya dengan mudah, dengan harga sesuai dengan ketentuan, dan stok yang selalu ada, khusus barang yang bersubsidi. Dan nanti penyalurannya harus tepat sasaran," ujarnya
Dalam pelaksanaannya, pemerintah masih perlu menyelesaikan sejumlah aspek teknis dan kelembagaan agar koperasi dapat menjalankan fungsi distribusi secara efektif.
Beberapa hal yang menjadi perhatian meliputi status KDKMP sebagai titik penyalur, penetapan alokasi dan kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik, pergudangan, serta sistem transaksi dan pengawasan
"Semua ini merupakan satu rangkaian yang harus disiapkan secara terpadu," kata Dudung.
PKS dan Persiapan Peluncuran
Lebih lanjut, Dudung menyampaikan bahwa penerbitan Perpres 82/2026 akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama (PKS) antarinstansi terkait. Menurutnya, masih diperlukan satu kali rapat lanjutan untuk memastikan kerja sama tersebut dapat berjalan secara berkesinambungan.
"Setelah Perpres tadi, maka dilanjutkan dengan PKS. Ada rapat satu kali lagi untuk memastikan bahwa PKS ini betul-betul berkesinambungan secara signifikan. Dan kemudian setelah itu nanti kita ada launching," tuturnya.
Dudung menyebutkan bahwa sejumlah pihak yang terlibat telah mempersiapkan aspek harga dan sistem pendistribusian. Namun, agenda peluncuran akan dilakukan setelah rangkaian persiapan dan koordinasi tersebut diselesaikan.
Di sisi lain, dia mengungkapkan bahwa surat keputusan (SK) manajer koperasi telah terbit pada Rabu (23/9/2026). Sistem penggajian bagi manajer koperasi yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan juga telah tersedia
"Dan kemudian juga yang lebih penting lagi bahwa SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada, sehingga nanti Agrinas segera... mungkin nanti Pak Jo akan mendistribusikan kepada KDKMP yang sudah siap," katanya.
Kementerian dan BUMN Diminta Jamin Distribusi
Dudung selanjutnya meminta Kementerian Koperasi bersama Agrinas segera mengaktifkan KDKMP yang telah siap agar dapat mulai beroperasi. Dia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan sejumlah badan usaha dan lembaga yang berperan dalam penyediaan komoditas.
"Karena itu saya meminta Kementerian Koperasi bersama Agrinas memastikan KDKMP yang sudah siap diaktifkan untuk segera beroperasi," ujar Dudung.
Dia meminta Bulog, Pertamina, termasuk PT Pertamina Patra Niaga, Pupuk Indonesia, ID FOOD, dan pihak terkait lainnya memastikan seluruh rangkaian distribusi berjalan dengan baik.
Rangkaian tersebut mencakup alokasi pasokan, mekanisme pemesanan dan pembayaran, pengiriman barang, hingga keberlanjutan stok di gerai KDKMP
"Baik Bulog, Pertamina, termasuk Patra Niaga, Pupuk Indonesia, ID FOOD, dan pihak terkait harus memastikan bahwa alokasi pasokan, mekanisme pemesanan dan pembayaran, pengiriman, serta keberlanjutan stok," kata Dudung.
Simkopdes Jadi Sistem Pemantauan Terpadu
Selain memastikan kesiapan pasokan dan operasional koperasi, Dudung menyoroti pentingnya sistem pengawasan distribusi melalui Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes).
Dia berharap Simkopdes dapat menjadi sistem pemantauan distribusi yang terpadu sehingga pemerintah dapat mengawasi pergerakan barang dan transaksi di dalam ekosistem KDKMP
"Dan saya juga berharap bahwa Simkopdes ini menjadi sistem pemantauan distribusi yang terpadu melalui sistem ini pemerintah dapat memantau barang masuk, stok, harga, transaksi, penerimaan hingga barang keluar," ujar Dudung.
Dengan sistem tersebut, pemerintah diharapkan memiliki visibilitas terhadap alur distribusi, mulai dari barang yang masuk ke koperasi, kondisi persediaan dan harga, hingga transaksi serta barang yang keluar. Namun, implementasi sistem ini tetap menjadi bagian dari rangkaian persiapan operasional KDKMP yang sedang dikoordinasikan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel