Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Denny Indrayana Featured Gibran Rakabuming Raka Ijazah Kasus Mahkamah Konstitusi Spesial

    Persoalkan Ijazah hingga Usia Wapres Gibran, Denny Indrayana Kembali Uji Syarat Capres-Cawapres di MK - Kronologi

    3 min read

     


    Suhartoyo, Hakim MK di Sidang Gugatan Ijazah Wapres Gibran ( Foto: YouTube/ Mahkamah Konstitusi RI )

    Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) guna menguji keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Kali ini, fokus gugatan Denny tertuju pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan batas pendidikan minimal kandidat capres dan cawapres adalah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

    Sidang awal pemeriksaan perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diselenggarakan di MK pada Senin malam (21/9/2026). Dalam persidangan, Denny yang mengajukan permohonan bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) serta Partai Ummat menegaskan indikasi awal bahwa Gibran tidak memenuhi prasyarat pendidikan tingkatan SLTA. Menurutnya, bukti fisik kelulusan pendidikan menengah milik Gibran tidak pernah ditunjukkan secara transparan kepada khalayak umum. Denny menyinggung berkas yang selama ini dipublikasikan sekadar ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford di Singapura, bukan ijazah sekolah menengah yang merupakan mandat konstitusi.

    Upaya Denny mempermasalahkan keterpenuhan syarat Gibran di ranah hukum tata negara ini bukanlah aksi yang pertama. Sebelumnya, ia bersama Akademisi UGM Zainal Arifin Mochtar sempat mengajukan uji formil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait ambang batas usia capres-cawapres pasca terbitnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Namun, pada 16 Januari 2024, hakim MK menolak permohonan uji formil tersebut karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.

    Dalam permohonan terbarunya, Denny turut mempermasalahkan perubahan norma pada Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Aturan itu dinilai janggal lantaran secara tiba-tiba mengecualikan kewajiban lampiran bukti kelulusan SLTA bagi calon yang mengenyam pendidikan di luar negeri. Di sisi lain, ahli digital forensik Rismon Sianipar yang membela kubu Gibran menepis narasi diskualifikasi tersebut dan menyatakan bahwa rekam pendidikan luar negeri Gibran telah mengantongi surat penyetaraan resmi dari pemerintah Indonesia.

    Melalui gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini, Denny mengklarifikasi bahwa langkah hukumnya tidak dimaksudkan untuk memaksa pemberhentian wakil presiden dari jabatannya. Ia memohon pembatalan status pencalonan Gibran lantaran dinilai gugur secara administratif sejak masa pendaftaran.

    Catatan Waktu Upaya Hukum Denny Indrayana:

    2023–2024: Mengajukan uji formil aturan batasan usia capres-cawapres (Pasal 169 huruf q), namun permohonan ditolak MK pada 16 Januari 2024.

    7 Agustus 2026: Mengirimkan surat terbuka yang mendesak Gibran mengundurkan diri atas persoalan syarat pendidikan di Pasal 169 huruf r.

    10 September 2026: Resmi mendaftarkan gugatan permohonan PHPU terkait syarat ijazah ke MK.

    21 September 2026: Menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK.***

    Komentar
    Additional JS