Pigai "Hopeless", Draf Regulasi Kementerian HAM Mandek di Setneg - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku sudah kehilangan harapan atau hopeless karena sejumlah draf regulasi yang diajukan Kementerian HAM masih tertahan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
"Kalau menteri lain itu was-was, kalau dicaci maki, dikritik, kalau dicopot. Kalau saya tidak, saya ingin cuma kemajuan HAM saja. Jangan salah loh. Begitu draf-draf saya itu tidak diproses, saya sudah hopeless," kata Pigai ketika memberikan sambutan dalam Forum Koordinasi Kebijakan HAM di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
"Untuk apa Natalius Pigai jadi Menteri HAM? Saya keluar dari Menteri HAM, Freeport di Amerika siap untuk nampung saya dengan Rp 1 miliar per bulan. Saya pemilik asli tanah Freeport," ujar dia.
Baca juga: Pigai Kritik Mensesneg karena Draf Aturan yang Dia Ajukan Mandek 8 Bulan
Pigai mengatakan, kondisi tersebut membuat berbagai program yang ingin dijalankan Kementerian HAM tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Pigai Usul Sertifikasi HAM untuk Kenaikan Pangkat TNI, Kapuspen: Siap Ikuti Aturan
"Selama hampir 5 bulan, 6 bulan terakhir ini, tahun 2026 ini, saya agak sedikit galau. Karena seluruh draf Perpres, draf Inpres, draf undang-undang, draf Kepres di Sekretariat Negara tidak proses," kata Pigai.
Menurut Pigai, mandeknya regulasi tersebut berdampak pada sejumlah upaya Kementerian HAM menjalankan mandat Presiden untuk memimpin pembangunan HAM di Indonesia.
Ia mencontohkan rencananya menjadikan sertifikasi HAM sebagai salah satu syarat bagi pejabat yang hendak mendapatkan promosi jabatan belum terlaksana.
Baca juga: Kritik Lembaga Survei, Menteri HAM Pigai: Banyak yang Abal-abal
Pigai ingin sertifikasi HAM diterapkan bagi aparatur sipil negara (ASN), pejabat TNI dan Polri yang memegang jabatan komando, hingga sektor dunia usaha.
"Semua sertifikasi yang Kementerian HAM lakukan ini kan harus ada dasar hukum. Untuk melakukan sertifikasi dengan itu, dasar hukum itu sedang diproses, sedang ajukan, kita ajukan drafnya ke Kementerian Sekretariat Negara," ujar Pigai.
Sebelumnya, Natalius Pigai, mengeluhkan sejumlah draf regulasi yang diajukan Kementerian HAM mandek di Sekretariat Negara (Setneg) selama delapan bulan.
"Makanya semua peraturan perundang-undangan yang saya ajukan sampai sekarang delapan bulan mentok. Ini Mensetneg ini yang saya kritik. Tulis. Tulis wartawan tulis," kata Pigai.
Baca juga: Pigai Ingin Sertifikasi HAM Jadi Syarat Promosi Pejabat TNI-Polri dan ASN
Hal tersebut disampaikan Natalius Pigai saat menyampaikan sambutan dalam Forum Koordinasi Kebijakan HAM.
Pigai mengatakan, draf yang belum diproses tersebut mencakup rancangan Peraturan Presiden (Perpres), Instruksi Presiden (Inpres), Keputusan Presiden (Keppres), hingga revisi Undang-Undang HAM.
"Kami harus rombak Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang menjadi induk yang memayungi, melandasi kebijakan pembangunan politik Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Itu yang pertama," jelas Pigai.
Menurut Pigai, kondisi tersebut membuat sejumlah program yang ingin dijalankan Kementerian HAM terkendala karena belum memiliki dasar hukum yang diperlukan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
MK "Cecar" Wamenkum soal KUHAP, Soroti Penjelasan Peran Penyidik Polri dan PPNS Kurang Jelas