Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita BPGMN Featured Prabowo Subianto Spesial

    Prabowo Bentuk BPGMN untuk Cegah Kebakaran Hutan Gambut - Readers

    5 min read

     

    Foto: Presiden Prabowo Subianto (Tangkapan Layar Youtube Prabowo Subianto)

    Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) guna memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Kebijakan ini disepakati dalam diskusi bersama para akademisi dan peneliti di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

    Prabowo menegaskan bahwa kebakaran hutan, terutama yang terjadi di atas ekosistem gambut, merupakan masalah tahunan bangsa yang memerlukan penanganan khusus secara serius.

    "Saudara-saudara sekalian, para profesor, jadi masalah yang kita hadapi sebagai bangsa dan negara adalah antara lain kebakaran hutan dan khususnya kebakaran hutan yang di atas lahan gambut. Masalahnya masalah kebakaran hutan, tiap tahun kita mengalami kebakaran hutan," ujar Presiden Prabowo Subianto.

    Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam terkait karakteristik kawasan gambut Indonesia yang sangat luas agar langkah mitigasi dapat berjalan optimal dibanding kawasan negara tetangga.

    "Ada satu fenomena bahwa tetangga-tetangga kita juga punya hutan tapi mungkin mereka tidak punya gambut sebesar kita, mungkin ya kalian yang lebih tahu lah, kalian yang mengerti makanya saya mengundang Saudara-saudara," kata Presiden Prabowo Subianto.

    Pengelolaan kedua ekosistem tersebut dinilai memerlukan lembaga khusus yang beroperasi independen dan berkoordinasi secara mendasar.

    "Kita sepakat dulu kita butuh badan ini, harus ada ya, Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove (Nasional), BPGMN. Dia tidak di bawah kementerian, dia langsung di bawah presiden. Saya setuju," kata Presiden Prabowo Subianto.

    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa BPGMN akan beroperasi langsung di bawah Presiden. Struktur dan penganggaran badan ini berbeda dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebelumnya yang berada di bawah Kementerian Kehutanan sebelum dibubarkan.

    "Pak Presiden sudah mengambil keputusan akan mendirikan satu badan yang disebut Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional atau BPGMN," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

    Pembentukan badan ini memprioritaskan tindakan pencegahan daripada pemadaman reaksioner.

    "Tujuannya adalah melakukan pencegahan karena semua sadar karena pencegahan jauh lebih efisien ketimbang tindakan-tindakan yang bersifat reaksioner," ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

    Raja Juli menyebut BPGMN akan diisi kalangan ilmuwan serta profesional, dengan prioritas kerja di enam provinsi berbasis gambut, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

    "Nanti lembaga ini berbeda dengan BRGM sebelumnya yang berada di bawah Kemenhut sebelum dibubarkan, DIPA-nya di bawah Kemenhut, penyusunan RPSK-nya di bawah Kemenhut. Tadi Pak Presiden mengatakan badan ini akan langsung di bawah Pak Presiden," katanya.

    Fokus kerja BPGMN diarahkan langsung hingga tingkat desa untuk mematikan potensi titik api sejak awal.

    "Dilengkapi dengan anggaran yang cukup untuk kemudian kita dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan terutama di seis provinsi berbasis gambut, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan," ujarnya.

    Penguatan kelembagaan ini diharapkan membuat desa lebih berdaya dalam mendeteksi dan memadamkan api secara presisi.

    "Berharap sekali lagi, di nasional ada institusi ini, tapi tadi Pak Presiden dengan tegas mengatakan basis kerjanya nanti di desa ya. Jadi bagaimana kemudian desa berdaya, secara presisi dapat kemudian melakukan pencegahan terhadap api," ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa pimpinan negara menyerap langsung masukan para ahli untuk memetakan solusi menyeluruh atas persoalan karhutla.

    "Mendengar langsung dari para ahli menjadi langkah penting untuk memahami persoalan dari berbagai sudut pandang," ujar Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Selain membentuk BPGMN, pemerintah memperkuat Satgas Darat, pemanfaatan pompa air portabel, pengeboran dangkal, serta keterlibatan Masyarakat Peduli Api (MPA).

    "Dengan mempertemukan pengetahuan para ilmuwan, teknologi, dan pengalaman masyarakat di lapangan, pengelolaan gambut diharapkan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh, sekaligus menjaga ekosistem dan mencegah karhutla agar tidak terus berulang," ujar Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Dukungan atas langkah ini datang dari parlemen. Wakil Ketua Komisi IV DPR Ahmad Yohan menyatakan pembentukan badan khusus ini sejalan dengan rekomendasi DPR RI.

    "Komisi IV DPR RI menyambut positif keputusan Presiden dalam membentuk badan khusus untuk mengelola ekosistem gambut dan mangrove guna memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini dinilai sejalan dengan rekomendasi yang kerap disampaikan Komisi IV dalam berbagai rapat kerja bersama Menteri Kehutanan sebelumnya," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Ahmad Yohan.

    Yohan menilai keberadaan lembaga khusus pengelola gambut terbukti efektif menekan angka kebakaran hutan sebagaimana rekam jejak BRG maupun BRGM sebelumnya.

    "Di mana keberadaan lembaga khusus seperti Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dinilai krusial dalam mencegah karhutla di wilayah gambut. Sebagai pengingat, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang kemudian bertransformasi menjadi BRGM awalnya dibentuk sebagai respons cepat atas peristiwa karhutla berskala besar," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Ahmad Yohan.

    Dukungan juga disuarakan oleh kalangan dunia usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso menyambut baik rencana Presiden mengoreksi aturan pembakaran lahan terbatas.

    “Kami mendukung ketegasan Presiden Prabowo untuk mengoreksi regulasi yang masih membuka celah pembakaran lahan. Api tidak mengenal batas kepemilikan maupun batas administrasi. Pembakaran yang awalnya dilakukan pada satu bidang lahan dapat meluas dan mengancam masyarakat, kawasan hutan, serta areal usaha di sekitarnya,” kata Ketua Umum APHI Soewarso.

    Soewarso menilai ketentuan pembakaran lahan hingga dua hektare berisiko tinggi memicu titik api yang meluas sehingga perlu dievaluasi total.

    “Pencegahan harus dimulai sebelum api dinyalakan. Yang perlu diperkuat bukan hanya kesiapan pemadaman, tetapi juga tata kelola lahan, tata kelola air, dan pendampingan masyarakat agar pembakaran tidak terus menjadi pilihan dalam membuka lahan,” ujar Ketua Umum APHI Soewarso.

    APHI berharap koreksi regulasi ini diiringi penyelarasan kebijakan pusat dan daerah, penguatan penegakan hukum, serta dukungan teknis pembukaan lahan tanpa bakar bagi masyarakat.

    Komentar
    Additional JS