Sidang PHPU Ijazah Gibran, Bawaslu Ngaku Tidak Dikasih Izin KPU Ikut Verifikasi - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap, pihaknya tidak diberi izin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memverifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Hal tersebut diungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ditanya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.
"Untuk Pak Rahmat Bagja, biasanya Bawaslu itu kalau menyangkut persyaratan ikut juga kan bareng sama-sama dengan KPU itu segala macam. Apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan KPU tadi, tidak juga datang ke Diknas (untuk verifikasi syarat pendidikan)?" tanya Saldi kepada Rahmat dalam sidang, Rabu.
"Kami karena tidak ada informasi sama sekali, ya tidak datang Yang Mulia," jawab Rahmat.
Dicecar Hakim MK, KPU Mengaku Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran ke Diknas
Baca juga: Hakim Saldi Isra Tanya KPU soal Pendidikan Gibran: KPU Verifikasi ke Diknas?
Rahmat menceritakan awal mula Bawaslu tidak diikutsertakan dalam proses verifikasi dan pengawasan, yang dimulai pada proses verifikasi calon anggota legislatif (Pileg) di Hotel Borobudur, Jakarta.
Awalnya Bawaslu diikutsertakan, tetapi pihaknya dilarang oleh KPU untuk membawa handphone dan kamera.
"Sebenarnya ini dimulai dari proses pemilihan legislatif, pada saat itu kami diberikan akses ke ruangan, tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera," ujar Rahmat,
Karena keadaan itu, Bawaslu sudah menyampaikan protes kepada Hasyim Asy'ari yang merupakan Ketua KPU saat itu.
"Katanya (Hasyim) diperbolehkan, tapi pada praktiknya tidak diperbolehkan," ungkap Rahmat.
Baca juga: KPU Bantah Tutupi Ijazah Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
Adapun saat masuk ke ruangan, ia mengungkap bahwa Bawaslu hanya diberikan waktu selama 15 menit.
Oleh karena itu, Bawaslu kemudian melaporkan KPU atas aduan kode etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 2023.
"Namun, pada saat pengaduan itu terjadilah proses pencalonan, pendaftaran, dan lain-lain. Ini juga kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut Yang Mulia. Kami tidak tahu dan bagaimana," ujar Rahmat.
KPU Tidak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran ke Diknas
Sebelum bertanya kepada Bawaslu, Saldi juga bertanya kepada KPU terkait upaya verifikasi ke dinas pendidikan terkait syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin pun menjawab pertanyaan Saldi dan menyatakan bahwa pihaknya tidak memverifikasi Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran ke dinas pendidikan terkait.
"Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?" tanya Saldi kepada Afifudin.
"Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya," jawab Afifudin.
Baca juga: KPU: Permohonan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran adalah Pemakzulan

Lihat Foto
Mendengar jawaban Afif, Saldi kemudian membandingkannya dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang melakukan verifikasi pendidikan ke dinas terkait dalam Pilkada 2024.
"KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?" ujar Saldi bertanya kembali pada Afifudin.
"Tidak datang," jawab Afifudin.
Saldi kemudian menyinggung pernyataan Afifudin kepada KPUD agar memeriksa secara detail syarat pendidikan calon kepala daerah.
Baca juga: KPU Sebut Tak Ada Laporan ke Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran
Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu seharusnya membahas terkait Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran.
"Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, 'tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?' segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi," tegas Saldi.
Sebagai informasi, Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mendaftarkan gugatan terkait PHPU 2024 tentang pencalonan Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024 yang dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Salah satu petitumnya, ia meminta MK menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.