Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Demo Featured Kasus Komnas HAM Spesial

    Soal Demo 27 Agustus: Komnas HAM Ungkap Bambang Bukan Demonstran, Amnesty Soroti Pelanggaran Polisi - Kompas TV

    4 min read

     

    Close Ads x

    Kompas.tv - 5 September 2026, 07:32 WIB

    soal-demo-27-agustus-komnas-ham-ungkap-bambang-bukan-demonstran-amnesty-soroti-pelanggaran-polisi

    Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian (tengah), Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim (kanan), Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono (kiri) membahas kerusuhan Agustus 2026 dan kasus kematian Bambang Setiawan dalam program Bola Liar KompasTV, Jumat (4/9/2026). (Sumber: KompasTV)

    JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengungkap temuan pihaknya dalam kasus kerusuhan 27 Agustus 2026 yang berujung pada kematian pedagang cermin bernama Bambang Setiawan (59). 

    Ia mengatakan cara yang dilakukan Komnas HAM dalam melihat peristiwa tersebut yakni paling awal melihat korban. 

    "Setidak-tidaknya kami pastikan bahwa dia bukan bagian dari demonstrasi," kata Saurlin dalam program Bola Liar KompasTV, Jumat (4/9/2026).

    Sementara itu, Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menyorot adanya penangkapan ratusan orang dalam peristiwa 27 Agustus 2026 lalu. 

    Ia menilai adanya penangkapan ratusan orang yang kemudian sebagian besar dibebaskan menunjukkan ada masalah. 

    "Apakah orang-orang ini ditangkap secara random (acak/sembarangan)? Bahwa hak mereka untuk melakukan demonstrasi itu dilanggar oleh aparat?" ucapnya. 

    Baca Juga: Ketum YLBHI Minta Polisi dan Negara Evaluasi Penanganan Demo usai Kerusuhan 27 Agustus 2026

    Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono menegaskan orang-orang yang ditangkap polisi bukan massa yang berdemonstrasi. 

    "Karena mereka yang ditangkap itu adalah yang melakukan tindakan anarkis. Kan sudah dikatakan beda, yang demo sama yang anarkis," ujarnya. 

    Namun, Haeril kemudian mengungkapkan kembali temuannya tentang dugaan pelanggaran dalam pengamanan orang-orang saat demonstrasi Agustus tahun ini. 

    "Ada yang ditangkap di stasiun, dan ketika kita menelisik satu persatu dari tiga ratus orang ini, ada sebenarnya orang yang tidak terkait sama demonstrasi yang juga ikut diamankan dan dibebaskan pada polisi, apa artinya? Terjadi pelanggaran," tuturnya.

    Melihat hal itu, menurutnya langkah yang dilakukan polisi pada tahun ini tidak lantas lebih bagus daripada yang dilakukan saat terjadinya demonstrasi pada Agustus tahun lalu. 

    Haeril kemudian menyinggung adanya korban jiwa dalam kerusuhan 27 Agustus 2026, yakni pedagang cermin bernama Bambang Setiawan. 

    Ia mempertanyakan, begitu cepatnya polisi menangkap ratusan orang saat demonstrasi, tetapi sampai sekarang belum menangkap pelaku yang menyebabkan Bambang sampai meninggal dunia. 

    Baca Juga: Polisi Tunjukkan Sketsa Wajah Terduga Pengeroyok Bambang saat Kerusuhan 27 Agustus

    Guru Besar Universitas Bhayangkara, Hermawan Sulistyo, menilai menangkap pelaku terkait kematian Bambang memang lebih sulit dibanding menangkap orang-orang yang terlibat kerusuhan saat demonstrasi. 

    "Orang lempar molotov, tangkap, ya gampang, lebih gampang daripada membuktikan siapa yang bunuh ini," ujarnya. 

    Menurutnya, polisi tidak bisa main tangkap dalam kasus kematian Bambang. Sementara orang yang berbuat kerusuhan biasanya ditangkap tangan sehingga proses penangkapannya lebih cepat.

    Arief juga menguatkan pendapat dari Hermawan. Ia menegaskan penangkapan polisi terhadap orang-orang yang diduga terlibat kerusuhan karena ada barang bukti, misalkan molotov, anak panah, air softgun, dan sejenisnya. 

    Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

    Sumber : Kompas TV

    Komentar
    Additional JS