Sopir Truk Dibakar Hidup-Hidup oleh Bos, Keluarga Kini Pusing Hadapi Tagihan Rp63 Juta - Kendari Pos

Kendaripos.co.id -- Seorang sopir truk berinisial GS (21) di Kabupaten Karangasem, Bali, diduga dibakar oleh bosnya sendiri, I Putu CP (37), setelah keduanya terlibat cekcok mengenai uang setoran.
Akibat kejadian tersebut, GS mengalami luka bakar hingga 68 persen dan kini menjalani perawatan intensif di Ruang ICU Burns Unit RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.
Sementara itu, I Putu CP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Karangasem. Polisi menyebut perselisihan mengenai uang setoran menjadi pemicu dugaan pembakaran tersebut.
Cekcok Uang Setoran Berujung Pembakaran
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, pada Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan keterangan polisi, I Putu CP mendatangi rumah GS untuk menagih uang setoran truk. Perselisihan kemudian terjadi karena jumlah uang yang disetorkan korban disebut tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Pelaku diduga emosi hingga melakukan tindakan pembakaran terhadap korban. I Putu CP kemudian diamankan polisi beberapa jam setelah kejadian.
Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono, mengatakan tersangka ditetapkan berdasarkan dua alat bukti dan telah dilakukan penahanan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Karangasem," ujar Artono, Senin (21/9).
I Putu CP dijerat Pasal 467 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Korban Alami Luka Bakar 68 Persen
GS saat ini masih menjalani perawatan di ICU Burns Unit RSUP Prof Ngoerah, Denpasar. Dokter mengungkapkan bahwa luka bakar paling parah berada di bagian dada dan melingkar hingga ke punggung.
Kepala ICU Burns Unit RSUP Prof Ngoerah, I Putu Kurniyanta, menjelaskan bahwa korban mengalami luka bakar di sekitar 68 persen tubuhnya.
Sementara itu, dokter spesialis bedah plastik Agus Roy Rusly Hariantana Hamid menyebut luka bakar korban berada pada derajat 2B hingga derajat 3. Pakaian yang dikenakan GS juga sempat menempel pada kulit akibat parahnya luka bakar.
Tim medis masih mempertahankan pemasangan alat bantu napas dan ventilator karena terdapat indikasi trauma inhalasi, yakni dugaan masuknya asap atau jelaga ke saluran pernapasan.
Menurut dokter, korban membutuhkan pemantauan ketat untuk melewati masa kritis. Apabila kondisi pasien memungkinkan, GS diperkirakan dapat menjalani sekitar 10 hingga 12 kali tindakan operasi.
"Luka bakar yang lebih dari 40 persen ditambah dengan adanya trauma inhalasi, itu risiko kematiannya lebih tinggi 300 kali lipat, secara teori, secara jurnal," ujar dr. Roy, Selasa (22/9).
Namun, jumlah tindakan operasi yang diperlukan masih bergantung pada perkembangan kondisi pasien dan proses pemulihan luka.
Tagihan Rumah Sakit Capai Rp63 Juta
Di tengah perjuangan GS untuk pulih, keluarga korban juga menghadapi persoalan biaya pengobatan yang terus meningkat.
Paman korban, I Nengah Sridana, mengatakan tagihan perawatan GS sebagai pasien umum telah mencapai sekitar Rp63 juta. Keluarga menyebut biaya tersebut tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan karena korban merupakan korban tindak kriminal.
Sridana mengungkapkan bahwa keluarga pelaku sebelumnya sempat menyatakan kesediaan untuk membantu biaya pengobatan. Namun, ketika tagihan awal sebesar Rp19 juta muncul, pihak keluarga pelaku disebut menyatakan tidak sanggup menanggungnya.
"(Orang tua pelaku) menyatakan tidak sanggup. Padahal, keluarga korban sangat miskin. Orang tuanya hanya petani dan penjual makanan ringan, selama ini GS yang menjadi tulang punggung keluarga," ungkap Sridana saat ditemui di rumah sakit.
Keluarga korban kini mengandalkan bantuan donasi untuk memenuhi biaya perawatan GS di rumah sakit.
Keluarga Terima Permintaan Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan
Sridana mengatakan keluarga pelaku telah datang untuk menyampaikan permintaan maaf. Permintaan tersebut diterima oleh keluarga korban tanpa menyimpan rasa dendam.
Meski demikian, keluarga GS tetap meminta agar proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau urusan yang bersentuhan dengan hukum, silakan hukum yang langsung menyelesaikan sebagaimana mestinya," pungkas Sridana. (cnn/kp)