SPPG Dibangun di Tengah Permukiman, Warga Plamongansari Semarang Kompak Tolak Dapur MBG - Republika
Kehadiran SPPG di tengah permukiman berpotensi mengganggu kehidupan warga.
Rep: Kamran Dikarma

Kamran Dikarma/Republika SPPG didirikan di tengah permukiman dan dikhawatirkan mengganggu kehidupan warga.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Warga RT 5/RW 5, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, menolak pembangunan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah mereka. Hal itu karena SPPG didirikan di tengah permukiman dan dikhawatirkan mengganggu kehidupan warga di sana.
Salah satu warga RT 5/RW 5 yang menolak pembangunan SPPG tersebut adalah Sutikno (63 tahun). Menurutnya, kehadiran SPPG di tengah permukiman berpotensi mengganggu kehidupan warga. Hal itu mengingat aktivitas di SPPG berlangsung dari malam hingga pagi.
Dia mengatakan, proses pembangunan SPPG sebenarnya sudah cukup mengganggunya. “(Rumah) saya kebetulan di belakang persis (SPPG),” ujar Sutikno ketika diwawancara, Jumat (18/9/2926).
Selain potensi kegaduhan, Sutikno menyampaikan warga juga mengkahwatirkan soal pembuangan limbah SPPG. “Karena ini permukiman. Ini dituntut warga juga,” ucapnya.
Menurut Sutikno, sudah sempat ada proses mediasi antara warga dan perwakilan SPPG. Namun hal tersebut belum menemui titik temu. “Padahal warga lantang semua, menolak. Hampir semua menolak,” kata dia.
Sutikno berharap, SPPG yang sudah hampir rampung pembangunannya tersebut dapat dipindah operasionalnya. "Saya sih berharap dipindah yang sesuai kawasan dan tidak permukiman padat,” ujarnya.
Halaman 2 / 2
Sementara itu Ketua RT 5/ RW 5, Eddy Setiawan, mengungkapkan, sejak awal warganya memang sudah tidak menyetujui adanya pembangunan SPPG di wilayah mereka. “Memang kita kan dari awal sudah enggak setuju nih. Karena adanya SPPG ini mengganggu, ada usaha di situ, apalagi skalanya kan lumayan. Sehingga warga ini merasa nanti ke depannya itu terganggu,” ungkapnya.
Eddy mengaku sudah memperoleh informasi bahwa SPPG yang dibangun di daerahnya akan mempekerjakan setidaknya 52 orang. Para pekerja tersebut otomatis bakal hilir mudik melewati permukiman warga di sana. Menurut Eddy, warganya khawatir kegiatan mereka menimbulkan gangguan.
“Belum lagi kalau kerjanya malam, jam 12 sampai jam 5 pagi, kan otomatis mengganggu istirahat warga juga,” kata Eddy.
Dia mengungkapkan, pada Mei 2026 lalu, sudah sempat dilangsungkan proses mediasi antara warga dan pemilik SPPG. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah warga menyampaikan penolakan atas pembangunan SPPG.
Kendati demikian, pembangunan SPPG akhirnya tetap berlanjut. Hal itu karena terdapat sebagian warga yang tidak keberatan dengan kehadiran SPPG tersebut. “Jadi pemilik (SPPG) ini membuat surat persetujuan kepada warga untuk diisi. Memang ada beberapa warga yang menulis,” kata Eddy.
Namun, Eddy menyebut, dibandingkan yang tak keberatan, masih lebih banyak jumlah warga yang menolak. Eddy menekankan, warganya bukan tidak mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka hanya tidak menghendaki adanya SPPG di tengah permukiman.
“Kalau secara programnya (MBG), kemarin saya tanya warga, programnya bagus, kita mendukung. Cuman caranya penempatannya (SPPG) itu yang tidak pas. Jadi kita ini nolak dapurnya, dapur perorangannya,” ucap Eddy.
Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang, Hadi Riajaya, mengonfirmasi soal adanya persoalan penolakan SPPG di Kelurahan Plamongansari. Hadi mengatakan, pihaknya sudah berusaha memediasi para pihak terkait.
Namun Hadi menyebut, proses mediasi baru sepihak-sepihak. Dia sudah mendorong warga dan perwakilan SPPG untuk bertemu, namun masih ada penolakan dari kedua belah pihak.
“Ketika kami tawarkan untuk dipertemukan secara langsung, mereka tidak mau. Jadinya agak kerepotan. Memang kalau dari pihak yang menolak itu, dia sudah tidak mau ada mediasi,” ucapnya.
Hadi mengungkapkan, dalam permasalahan tersebut, KPPG bukanlah pihak yang berhak mengambil keputusan. Sebab pemegang otoritas adalah Badan Gizi Nasional (BGN). Menurut Hadi, riwayat pembangunan SPPG di RT 5/RW 5, Kelurahan Plamongansari, memang perlu ditinjau kembali.
“Nah ini kan balik lagi nih ke histori awal dulu pada saat awal mula pendaftaran titik, yang mengajukan yayasan ataupun mitra. Pada saat mengajukan titik itu dia kan mengirimkan titik koordinat, kemudian juga itu ke pusat (BGN) pendaftarannya,” ucapnya.
Hadi mengaku sudah sempat mengunjungi SPPG terkait dan mengecek bukti persetujuan warga. Dia mengatakan, pihak mitra dapat menunjukkan bukti persetujuan. “Seiring berjalan waktu, di situ mulai terjadi sebagian setuju, sebagian tidak setuju,” ujarnya.
Hadi mengatakan akan melaporkan hasil mediasi persoalan SPPG di Plamongansari ke BGN. “Karena bukan pengambil kebijakan, hasil rapat mediasi dan juga kunjungan kami ke lapangan melihat langsung (SPPG) itu kami laporkan ke BGN pusat,” kata dia.
Berita Terkait
Korban Keracunan MBG Kembali Sekolah, Kak Seto Minta Perlindungan dari Perundungan
Nasional News - 10 jam yang lalu
LP2K Jateng: Kepemilikan SLHS oleh SPPG Bukan Jaminan MBG Bebas Kasus Keracunan
Jateng - 20 September 2026, 19:09
Sebanyak 1.276 Dapur MBG Dihentikan Sementara Karena tak Penuhi SLHS
Nasional News - 16 September 2026, 20:45
Tempe Dijejerkan di Depan Pintu Toilet, SPPG Sukorejo Blora yang Picu Keracunan Massal Dihujat Warga
Jateng - 14 September 2026, 21:25
Purbaya: Serapan Anggaran MBG Maksimal Rp240 Triliun
Finansial - 08 September 2026, 19:48